JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 76 guru besar dari berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, Selasa (20/2/2018). Surat itu juga ditujukan kepada delapan hakim konstitusi lain dan tiga orang anggota dewan etik MK.
Surat tersebut disampaikan oleh dua orang akademisi yakni, pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Mataram, Widodo Dwi Putro.
Menurut Bivitri, surat tersebut berisi pandangan para guru besar terkait penjatuhan dua sanksi etik yang diberikan Dewan Etik MK kepada Arief Hidayat. Kemudian, terkait upaya menjaga martabat dan kredibilitas MK di mata publik.
"Ini bentuk kepedulian kami sebagai akademisi, mewakili guru-guru besar untuk menyampaikan surat kepada Ketua MK Arief Hidayat," ujar Bivitri Susanti di Gedung MK.
Baca juga : Desmond Ungkap Isi Lobi Politik yang Dilakukan Ketua MK Arief Hidayat
Dalam surat, para guru besar menyampaikan keprihatinan terhadap dua sanksi etik yang dikenai Arief Hidayat. Guru besar mengingatkan bahwa seorang yang dipercaya memimpin lembaga penegak hukum, namun gagal memegang teguh moral kejujuran, kebenaran dan keadilan, maka pemimpin itu telah kehilangan legitimasi moral.
Menurut para guru besar, MK haruslah diisi hakim yang memahami betul hakikat kejujuran, kebenaran dan keadilan. Tanpa hal itu, seorang hakim tidak dapat menjadi penentu kebenaran.
Sebaliknya, hakim yang tidak memiliki taraf moral yang tinggi, bahkan yang mengutamakan ambisi pribadi, hanya akan meruntuhkan lembaga konstitusi.
Beberapa guru besar yang menyampaikan surat tersebut yakni, A P Moenta dari Universitas Hasanuddin; Abdush Shomad dari Universitas Airlangga dan Agus Pramusinto dari Universitas Gadjah Mada.
Selain itu, Azyumardi Azra dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah. Kemudian, Bambang Widodo Umar dari Universitas Indonesia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.