JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) membantu menyusun bahan bacaan atau suplemen pengawasan kepemiluan yang dapat digunakan oleh ulama pada saat mengisi ceramah keagamaan.
Anggota Bawaslu Mochamad Afifuddin mengatakan, Bawaslu sama sekali tidak mempunyai keinginan untuk mengatur khutbah atau ceramah Islam. Bawaslu hanya memberikan suplemen terhadap materi ceramah dengan memasukkan subtansi pengawasan pemilu untuk menciptakan pemilu yang berintegritas.
Afifuddin menuturkan, bantuan menyusun suplemen dilakukan mengingat ulama dan tokoh agama adalah aktor penting dalam melakukan pendidikan politik masyarakat.
Para ulama dan tokoh agama dinilai menjadi bagian utama untuk menyampaikan pentingnya menjaga kedamaian antarumat beragama. Sehingga, diharapkan tercipta Pilkada yang aman dan berkualitas.
Baca juga : Bawaslu: Ada 40 Paslon Kepala Daerah Berpotensi Sengketa
"Kami membantu menyusun untuk menjadi suplemen atau bahan bacaan saja. Di antara isi suplemen tersebut adalah larangan tentang politik uang, berita bohong, dan melakukan ujaran kebencian," kata Afifuddin, melalui keterangan pers, Selasa (20/2/2018).
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo memberikan contoh pentingnya rohaniwan memahami larangan kampanye dalam pilkada. Misalnya, larangan kampanye di tempat ibadah.
"Pengalaman saya di Bawaslu Sulawesi Tengah, menemukan rumah ibadah yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan kampanye oleh peserta pilkada dengan membagikan bahan kampanye. Larangan tindakan kampanye seperti ini perlu diketahui oleh para agamawan dan para dai," kata Dewi.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, bulan Ramadhan merupakan salah satu momentum yang potensial dimana terjadi politik transaksional. Pasalnya, terdapat banyak kegiatan keagamaan yang potensi terhadap adanya politik uang yang dilarang oleh Undang-Undang.
Fatwa politik uang
Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin menyambut baik upaya koordinasi dari Bawaslu untuk menciptakan pilkada damai. Menurutnya, ada kesamaan antara MUI dan Bawaslu, yaitu kesepakatan menjaga kebhinekaan dalam proses demokrasi ini.
"Kami di MUI, terdapat Komisi Ukhuwah sebagai forum bersama untuk bermusyawarah dan menyusun kesepakatan antar-organisasi Islam. Melalui forum di MUI ini dapat disusun semacam pedoman yang menjelaskan tentang larangan kampanye. Mana yang boleh dan tidak boleh dalam masa kampanye dan tahapan kepemiluan ini dapat dibahas dapat forum ukhuwah ini," tutur Ma'ruf.
Ma'ruf menambahkan, terdapat pula Komisi Dakhwa yang terdiri dari banyak organisasi massa, yang dapat mendiseminasikan pesan Pilkada dan Pemilu yang aman dan damai.
"Pemilu dan Pilkada penting, potensi kerawanan cukup tinggi. MUI mempunyai kewenangan dalam fatwa terkait larangan politik uang dan menyusun arahan atau pedoman untuk para da'i dan Khotib terkait larangan berkampanye," pungkas Ma'ruf.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.