Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua DPR: Silakan Persatuan Wartawan Indonesia Gugat UU MD3 ke MK

Kompas.com - 20/02/2018, 14:23 WIB
Yoga Sukmana,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) berencana untuk ikut menggugat UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, beberapa pasal di UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan azas demokrasi dan berpotensi mengancam kebebasan pers.

Menanggapi rencana itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo legawa dan mempersilakan PWI merealisasikan rencananya tersebut bila memang sudah bulat.

"Kami persilahkan PWI lakukan uji materi ke MK," ujar Bambang saat berkunjung ke Kantor PWI di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Bambang tidak mempersoalkan rencana PWI tersebut meski ia menyebut bahwa UU MD3 tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik tajam pers kepada lembaga legislatif.

(Baca juga: Sambangi Kantor PWI, Bambang Soesatyo Beri Penjelasan tentang UU MD3)

Namun, Bambang sadar bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menggugat produk UU ke MK bila dianggap tidak sesuai dengan kehendak publik.

"Uji materi di MK itu juga bagian dari balancing atau uji dari pada kelayakan UU ini," kata dia.

Di tempat yang sama, Pelaksana tugas Ketua PWI Sasongko Tedjo mengatakan, rencana menggugat UU MD3 ke MK adalah salah satu solusi untuk menyelesaikan polemik produk legislasi yang banyak di kritik publik itu.

Dalam pertemuan dengan Ketua DPR, para anggota PWI memberikan banyak masukan diantaranya kemungkinan untuk menjalin nota kesepahaman antara PWI dan DPR agar kebebasan pers tetap terjaga.

Ada pula saran agar Persiden menerbitkan Perppu ada pula yang mengusulkan agar UU MD3 segera digugat ke MK.

(Baca juga: Bagir Manan: UU MD3 dan RKUHP Potensial Ancam Kebebasan Pers)

"Ada arus penolakkan masyarakat yang sedemikian besar terhadap UU ini sehingga tadi kami berikan beberapa solusi," kata Sasongko.

Seperti diketahui, beberapa pasal di dalam UU MD3 dinilai memiliki semangat untuk menjebloskan seseorang ke dalam penjara.

Pasal 122 huruf k, misalnya, memberikan mandat kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) mengambil langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Lantaran tidak ada penjelasan terkait dengan kata merendahkan kehormatan DPR, banyak publik yang menilai salah satu profesi yang paling potensial dijerat pasal tersebut yaitu jurnalis.

Kompas TV Pusat kajian anti-korupsi Universitas Gadjah Mada Yogyakarta atau Pukat UGM berencana menggugat Undang-Undang MD3 yang baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com