JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi dan Kabupaten/Kota telah melakukan penetapan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada Serentak 2018, pada Senin (12/2/2018).
Namun demikian, di beberapa daerah masih dilakukan pembukaan pendaftaran paslon calon peserta pilkada akibat putusan Panwas. Oleh karenanya, jumlah paslon tunggal pun hingga saat ini masih mengalami perubahan.
Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan, data per 20 Februari 2018, ada 13 daerah pemilihan dengan paslon tunggal. Jumlah ini bertambah dari sepekan sebelumnya sebanyak 10 daerah.
(Baca juga: Di 10 Daerah Ini, Calon Kepala Daerah Melawan Kotak Kosong)
"Daerah fix paslon tunggal yaitu Padang Lawas Utara, Prabumulih, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, Tapin, Minahasa Tenggara, Enrekang, Mamasa, Jayawijaya, Deli Serdang, dan Mamberamo Tengah," kata Ilham kepada wartawan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).
Sementara itu satu daerah berpotensi menambah jumlah paslon tunggal yaitu Kapuas. Ilham mengatakan, status pendaftaran dan penetapan paslon di Kapuas masih dalam konfirmasi.
Saat ini, dari 171 daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2018, sebanyak 169 diantaranya telah melakukan penetapan paslon. Sedangkan dua daerah belum melakukan penetapan, yaitu Papua dan Pinrang.
"Papua penetapan diundur. Pinrang terdapat putusan Panwas, paslon perseorangannya dilakukan verifikasi faktual ulang," kata Ilham.
(Baca juga: Menurut ICW, Fenomena Calon Tunggal Imbas Kegagalan Partai)
Berikut adalah 13 daerah dengan pasangan calon tunggal:
1. Kota Prabumulih: Ridho Yahya-Andriansyah Fikri (Diusung PKPI, PBB, PPP, PAN, Demokrat, Hanura, PKB, Nasdem, PDI-P, Golkar)
2. Kabupaten Padang Lawas Utara: Andar Amin Harahap-Hariro Harahap (Diusung PAN, PKB, Demokrat, PKPI, PBB, PPP, Hanura, PDI-P, Nasdem, Gerindra, Golkar)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.