Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Kaji UU MD3, Ini Tanggapan Ketua DPR

Kompas.com - 20/02/2018, 11:39 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Hukum Polri sedang mengkaji Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3) yang baru disahkan DPR RI.

Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya tidak melihat Polri ingin mencari celah hukum untuk tidak melaksanakan undang-undang tersebut melalui kajian tersebut.

"Tidak begitulah. Sekarang, semua bisa mengkaji kok. PWI bisa, AJI bisa. Kita menghargai langkah-langkah Polri," ujar Bambang saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Menurut Bambang, kajian yang dilakukan Polri bukan upaya Polri menghindari pelaksanaan UU itu, terutama yang berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi Polri.

Baca juga: Divisi Hukum Polri Kaji Undang-undang MD3

Ketika ditanya soal Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang pernah menolak untuk menghadirkan Miryam S Haryani dalam proses Panitia Khusus Hak Angket KPK di DPR RI, Juni 2016, Bambang yakin peristiwa itu tidak ada kaitannya dengan kajian yang dilakukan Polri saat ini.

"Lagipula dulu itu bukan menolak (menghadirkan Miryam). Polri saat itu sedang mencari hukum acaranya. Nah, sekarang kan sudah disediakan (UU MD3)," ujar politikus Golkar itu.

Saat ini, lanjut Bambang, DPR RI juga sedang menyusun peraturan turunan UU MD3, khususnya mengenai pasal-pasal yang bersinggungan dengan tugas, pokok, dan fungsi Polri.

Baca juga: Formappi: Pasal Panggil Paksa di UU MD3 Bisa Mengarah ke Pemerasan dan Korupsi

"Akan ada turunannya soal pelaksanaan UU ini. Peraturan DPR. Lagi disusun, supaya ada pijakan bagi penegak hukum untuk melakukan UU itu ditambah hukum acaranya," lanjut Bambang.

Polri kaji UU MD3

Diberitakan, Divisi Hukum Polri mengkaji Undang-Undang MD3.

"Sudah disampaikan oleh Pak Kadivkum ya, sedang mengkaji, dari beberapa ahli dilibatkan diminta pandangannya untuk mengkaji masalah ini," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto di Komplek Mabes Polri Jakarta, Senin (19/2/2018).

Kajian ini dilakukan untuk mengetahui dampak penerapan undang-undang tersebut bagi Polri.

Baca juga: PPP: Kalimat Merendahkan Kehormatan DPR dalam UU MD3 Perlu Penjelasan

Setyo belum dapat mengungkap siapa saja ahli yang akan dilibatkan dalam kajian UU MD3 ini. Namun, Setyo berharap kajian tersebut dapat menghasilkan interpretasi mengenai teknis bagi Polri dalam menjalankan undang-undang tersebut.

Saat ditanya apa saja pasal yang akan dikaji oleh Divisi Hukum Polri, Setyo juga belum bisa mengungkapkannya.

"Pokoknya semua yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Polri. Substansinya, biar nanti ya, teman-teman dari Divisi Hukum yang menanganinya," ujar Setyo.

Kompas TV Padahal sebelumnya, keinginan para politisi senayan untuk merevisi undang-undang MD3 menuai pro dan kontra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com