JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin untuk ketiga kalinya bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Kali ini, Nazaruddin bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
Ada beberapa keterangan Nazaruddin yang penting terkait peran-peran pihak lain yang terlibat kasus tersebut.
Beberapa di antaranya terkait penerimaan uang oleh sejumlah pihak.
Baca juga: Fahri Hamzah Tuding Nazaruddin Bersekongkol dengan KPK
Berikut empat poin keterangan Nazaruddin dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2/2018)
1. Catatan pembagian uang dibahas di ruang Ketua Fraksi Demokrat
Nazaruddin mengatakan, catatan pembagian uang korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP dibahas di ruang Ketua Fraksi Partai Demokrat yang saat itu dijabat Anas Urbaningrum.
Baca juga: Menurut Nazaruddin, Catatan Pembagian Uang Korupsi E-KTP Dibahas di Ruangan Ketua Fraksi Demokrat
Menurut Nazaruddin, saat itu pertemuan dihadiri Anas dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Selain itu, ada dua anggota Komisi II DPR, Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono.
Adapun fee yang akan diterima DPR berasal dari keuntungan yang diperoleh pengusaha pelaksana proyek. Namun, Nazaruddin tidak tahu mengenai teknis pengadaan yang dilakukan pengusaha.
2.Nazaruddin lihat pemberian uang untuk Ganjar dan Chairuman Harahap
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan