Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 20/02/2018, 07:56 WIB

1. Ciri-ciri Kartu SIM Prabayar yang Sudah Berhasil Registrasi

Tenggat untuk registrasi kartu SIM prabayar semakin dekat, yakni 28 Februari 2018 atau kurang lebih satu pekan dari sekarang. Anda yang belum registrasi dengan memasukkan nomor KK dan KTP diimbau untuk tak menunda hingga detik-detik terakhir.

Hal ini dilakukan untuk mencegah error pada sistem karena terjadi penumpukan ketika mepet tenggat. Cara registrasi pun beragam, bisa lewat SMS ke 4444, situs, dan aplikasi masing-masing operator, atau datang langsung ke gerai resmi masing-masing operator.

Lantas bagaimana ciri-ciri kartu SIM prabayar yang telah berhasil registrasi? Ciri pertama, jika registrasi lewat SMS, Anda akan menerima balasan yang mengatakan registrasi berhasil dilakukan.

Jika tak berhasil, ada beberapa alasan yang lumrah ditemukan. Misalnya, salah memasukkan angka, nomor KK berganti karena berpindah domisili, atau NIK dan KK diblokir Dukcapil Kemendagri karena ada data ganda.

Anda bisa langsung datang ke gerai operator masing-masing untuk mendaftar secara manual dan mengisi surat pernyataan. Khusus pelanggan Telkomsel, jika gagal registrasi bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari.

Baca selengkapnya: Ciri-ciri Kartu SIM Prabayar yang Sudah Berhasil Registrasi


2. Kisah Kedai Kopi Johny, Kian Ramai karena "Ulah" Hotman Paris

Pemilik Kopi Johny, Johny Poluan, saat menyajikan kopi di kedainya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (17/2/2018). Kopi Johny belakangan banyak diperbincangkan setelah kerap disinggung oleh pengacara Hotman Paris di akun Instagramnya.KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Pemilik Kopi Johny, Johny Poluan, saat menyajikan kopi di kedainya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Sabtu (17/2/2018). Kopi Johny belakangan banyak diperbincangkan setelah kerap disinggung oleh pengacara Hotman Paris di akun Instagramnya.
"Gara-gara Hotman ini. Ke mana-mana diceritain. Kemarin ada Sandiaga Uno juga diundang sama Hotman," celetuk seorang warga yang tengah ngopi di Kopi Johny, Sabtu pagi.

Nyatanya, memang banyak warga yag menjadi penasaran dengan tempat ngopi yang berlokasi di Jalan Kopyor Raya Blok Q1 Nomor 1, Kelapa Gading, Jakarta, itu.

Apa lagi kalau bukan karena unggahan video dan foto dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea lewat akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, yang diikuti lebih dari 510.000 orang.

Tidak hanya warga sekitar Jakarta, beberapa unggahan Hotman juga memperlihatkan, warga yang penasaran datang dari Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, bahkan Brunei.

Penggemar Kopi Johny pun kian banyak.

Kini, mereka yang datang tidak hanya untuk ngopi, tetapi juga mencari konsultasi hukum.

Hotman yang tinggal tak jauh dari sana hampir setiap hari berkunjung dan membuka semacam layanan konsultasi hukum gratis. Warga pun berbondong-bondong datang.

Baca selengkapnya: Kisah Kedai Kopi Johny, Kian Ramai karena Ulah Hotman Paris  


3. Istana: Tak Ada Arahan Presiden Jokowi untuk Cegah Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menyampaikan kata sambutan sekaligus ucapan selamat atas kemenangan Persija. Foto diambil di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (18/2/2018).Kompas.com/Sherly Puspita Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menyampaikan kata sambutan sekaligus ucapan selamat atas kemenangan Persija. Foto diambil di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (18/2/2018).
Pihak Istana akhirnya angkat bicara terkait beredarnya video pendek seusai pertandingan final Piala Presiden 2018.

Dalam video itu terlihat anggota Paspampres mencegah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk turun mendampingi Presiden menjelang penyerahan piala.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudi mengatakan, tindakan tersebut merupakan prosedur pengamanan karena Paspampres berpegang pada daftar nama pendamping Presiden yang disiapkan panitia.

"Paspampres hanya mempersilakan nama-nama yang disebutkan oleh pembawa acara untuk turut mendampingi Presiden Joko Widodo," ujar Bey melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/2/2018).

Bey menuturkan, mengingat acara tersebut bukan acara kenegaraan, panitia tidak mengikuti ketentuan protokoler kenegaraan mengenai tata cara pendampingan Presiden oleh kepala daerah.

Baca selengkapnya: Istana: Tak Ada Arahan Presiden Jokowi untuk Cegah Anies Baswedan  


4. Grace Natalie Sindir Para "Senior", OSO Bilang Jangan Ajari Bebek Berenang

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dalam acara penggalangan dana publik, bertajuk dana solidaritas di Metro Coffee, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).KOMPAS.com/ MOH NADLIR Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dalam acara penggalangan dana publik, bertajuk dana solidaritas di Metro Coffee, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2018).
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang membalas sindiran politisi muda yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Grace Natalie.

Saat menyampaikan sambutan pada pengundian nomor urut partai peserta pemilu, Grace menyindir para senior yang duduk di parlemen karena membuat persyaratan yang sangat berat bagi partai baru calon peserta Pemilu 2019.

Ketika gilirannya tiba, Oesman Sapta Odang alias OSO mengaku takjub dengan keberanian para politisi muda.

"Juga anak-anakku pejuang yang baru saja muncul. Saya bangga sama kalian. Tetapi, jangan mengajari bebek berenang," kata OSO disambut riuh pendukung dan simpatisan Hanura.

OSO mengatakan, sah-sah saja jika mereka yang masih muda memiliki semangat menggebu-gebu. Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa para senior jauh lebih berpengalaman di bidang politik.

"Jadi, boleh-boleh saja semangatnya begitu tinggi. Tetapi, umur kami ini sudah lewat jam terbangnya. Jadi, tidak perlu lagi kami diajari," ujarnya.

Baca juga : Grace Natalie Sindir Para Senior, OSO Bilang Jangan Ajari Bebek Berenang

 

5. "Baru Kali Ini dalam Sejarah, MK Mengomentari Putusannya Sendiri"

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif dalam diskusi terkait hasil rekomendasi Pansus Hak Angket KPK di kantor Transparency International Indonesia, Jakarta Selatan, Minggu (18/2/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif dalam diskusi terkait hasil rekomendasi Pansus Hak Angket KPK di kantor Transparency International Indonesia, Jakarta Selatan, Minggu (18/2/2018).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengkritik penjelasan Mahkamah Konstitusi terkait putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 mengenai keabsahan Pansus Hak Angket dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Menurut Laode, dalam kode etik MK, mengomentari putusan hakim merupakan hal yang tidak boleh dilakukan.

"Baru kali ini dalam sejarah MK dan mungkin sejarah Republik Indonesia putusan hakim harus ada penjelasan resmi kembali setelah putusan dalam bentuk rilis media untuk menjelaskan putusannya," ujar Laode dalam sebuah diskusi di kantor Transparency International Indonesia, Jakarta Selatan, Minggu (18/2/2018).

"Di dalam kode etik MK, terlarang benar itu, mengomentari putusannya sendiri, tidak boleh. Jadi, ketika mengeluarkan putusan, harus final," ujarnya.

Laode mencontohkan putusan hakim di ranah pengadilan umum.

Ia mengatakan, jika pihak yang bersengketa tidak puas dengan putusan tersebut, para pihak bisa mengajukan kembali di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

MKMK: Tiada Persekongkolan pada Pelanggaran Etik Guntur Hamzah

MKMK: Tiada Persekongkolan pada Pelanggaran Etik Guntur Hamzah

Nasional
Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Sandiaga Uno Justru Dinilai Paling Ideal Jadi Cawapres

Wacana Duet Prabowo-Ganjar, Sandiaga Uno Justru Dinilai Paling Ideal Jadi Cawapres

Nasional
Polisi Sebut Buron Jepang Yusuke Yamazaki Berada di Jakarta

Polisi Sebut Buron Jepang Yusuke Yamazaki Berada di Jakarta

Nasional
PDI-P Lantik Kepala LKPP dan Anak Olly Dondokambey jadi Pimpinan Taruna Merah Putih

PDI-P Lantik Kepala LKPP dan Anak Olly Dondokambey jadi Pimpinan Taruna Merah Putih

Nasional
'DPR Harusnya Malu, Hakim MK yang Mereka Tunjuk Langgar Etik 6 Jam Usai Dilantik'

"DPR Harusnya Malu, Hakim MK yang Mereka Tunjuk Langgar Etik 6 Jam Usai Dilantik"

Nasional
Langsung Jadi Komisaris Mandiri Usai Mundur dari Menpora, Zainudin Amali: Enggak Masalah, Kenapa?

Langsung Jadi Komisaris Mandiri Usai Mundur dari Menpora, Zainudin Amali: Enggak Masalah, Kenapa?

Nasional
Wiranto Tunda Bergabung, PAN Buka Suara

Wiranto Tunda Bergabung, PAN Buka Suara

Nasional
Para Istri Pejabat yang Gemar 'Flexing' Berujung Dibongkar 'Netizen'

Para Istri Pejabat yang Gemar "Flexing" Berujung Dibongkar "Netizen"

Nasional
Wamenkumham: Pejabat yang Diadukan Harus Kalrifikasi, Bukan Lapor Balik ke Bareskrim

Wamenkumham: Pejabat yang Diadukan Harus Kalrifikasi, Bukan Lapor Balik ke Bareskrim

Nasional
MKMK Berikan Teguran Tertulis kepada Guntur Hamzah soal Perubahan Substansi Putusan, Ini Pertimbangannya

MKMK Berikan Teguran Tertulis kepada Guntur Hamzah soal Perubahan Substansi Putusan, Ini Pertimbangannya

Nasional
Hasto Sebut Kunjungannya ke Makam Bung Karno Bukan Sinyal Pengumuman Capres PDI-P

Hasto Sebut Kunjungannya ke Makam Bung Karno Bukan Sinyal Pengumuman Capres PDI-P

Nasional
Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Sri Mulyani: Jika Ada Bukti Baru Akan Kami Tindak Lanjuti

Soal Transaksi Janggal Rp 349 T, Sri Mulyani: Jika Ada Bukti Baru Akan Kami Tindak Lanjuti

Nasional
Jokowi Beri Masukan soal Capres, Hasto PDI-P: Terkait Nama, Tanya Bu Mega

Jokowi Beri Masukan soal Capres, Hasto PDI-P: Terkait Nama, Tanya Bu Mega

Nasional
'Kombinasi Pak Jokowi, Pak Ahok, Pak Djarot, Jakarta Alami Kemajuan yang Besar'

"Kombinasi Pak Jokowi, Pak Ahok, Pak Djarot, Jakarta Alami Kemajuan yang Besar"

Nasional
Kabulkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Ulang

Kabulkan Gugatan Prima, Bawaslu Minta KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Ulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke