Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Neni Nur Hayati
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah

Kampanye dan Pilkada Demokratis, Mungkinkah Terwujud?

Kompas.com - 19/02/2018, 20:12 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Calon kepala daerah yang melakukan politik uang, sudah dipastikan bahwa mereka adalah bibit-bibit korupsi.

Cost politic yang sudah dikeluarkan dengan nilai miliaran rupiah tentu harus kembali modal pada saat memenangkan jabatan kepala daerah. Tentu, ini akan merugikan kita bersama dan mencemari demokrasi.

Politisasi SARA

Selain money politics, yang seringkali menjadi isu krusial dalam tahapan kampanye adalah politisasi suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Politisasi SARA seringkali dijadikan alat untuk memoles setiap kontestan agar terlihat lebih menarik guna menghantam atau menjatuhkan lawan politik dalam kompetisi.

Padahal sejauh ini, larangan politisasi SARA sudah tertuang dalam UU Pilkada dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 68 ayat 1 point b menyebutkan bahwa dalam kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan pasangan calon gubernur, bupati dan wali kota dan/atau partai politik.

Pada point c Pasal 68 ayat 1 PKPU 4/2017, dijelaskan bahwa larangan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

Jika terbukti melanggar hal tersebut, jelas dikenai sanksi pidana dan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ketika momentum pilkada, ada calon kepala daerah mendadak menjadi sosok yang agamis, menghadiri berbagai macam pengajian yang diselenggarakan oleh warga.

Sungguh ironis ketika agama sudah dijadikan alat kekuasaan oleh calon kepala daerah. Padahal agama itu sendiri hakikatnya memberikan cara pandang, mengedepankan etika dan moralitas, membimbing, dan mengarahkan tujuan politik secara baik dan benar. Nilai inilah yang semestinya diaktualisasikan calon kepala daerah lewat kampanye.

Kawal, awasi, dan laporkan

Kini, seluruh elemen masyarakat harus mengawal berbagai isu krusial yang muncul seperti money politics dan politisasi SARA dalam tahapan kampanye sampai pada pemungutan dan penghitungan suara. Karena, kedua hal tersebut dapat merusak sendi sendi demokrasi dan menghilangkan nilai-nilai sportivitas dalam sebuah kontestasi pilkada (Tjahjo Kumulo, 2018).

Deklarasi tolak dan lawan money politics serta politisasi SARA oleh Bawaslu, juga deklarasi kampanye damai oleh KPU secara serentak, adalah sebuah upaya positif sebagai bentuk sosialisasi dan pencegahan sejak dini yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu pada saat menjelang tahapan kampanye.

Selain itu, upaya peningkatan partisipasi masyarakat melalui pendidikan politik yang sehat harus semaksimal mungkin dilakukan, khususnya oleh penyelenggara pemilu, partai politik, dan calon kepala daerah.

Melalui pendidikan politik ini diharapkan masyarakat mampu mengenal sosok kandidat kepala daerah dengan baik, mengurangi keapatisan (golput), dan kecurangan.

Penyampaian segala bentuk informasi ini tentunya juga harus sampai ke pelosok pedesaan, sehingga pemahaman menyangkut kepemiluan bisa terdistribusi merata.

Dengan begitu, masyarakat tidak lagi menjadi obyek, tetapi sebagai subyek yang akan ikut serta melakukan pengawasan selama tahapan penyelenggaraan pemilu berlangsung serta melaporkan segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan kepada pengawas pemilu.

Yang diawasi tentu tidak hanya politik uang dan politisasi SARA saja. Keterlibatan ASN dan kepala daerah dalam kampanye kerap kali juga terjadi.

Begitu pula dengan pemasangan APK (alat peraga kampanye) di luar arena yang sudah ditetapkan KPU, termasuk sumbangan dan pengeluaran dana kampanye. Ini pun tidak boleh luput dari pengawasan masyarakat.

Di sinilah keterlibatan pemerintah, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan, media, institusi pendidikan, lembaga keagamaan perlu diperkuat untuk memastikan tahapan kampanye berjalan sesuai aturan perundang–undangan.

Keenam komponen ini akan sangat besar pengaruhnya dalam mengawal dan meningkatkan demokrasi di Indonesia.

Hal ini perlu ditekankan agar masyarakat tidak lagi dibodohi dengan iming–iming janji palsu dari calon kepala daerah karena kesadaran masyarakat akan perlunya partisipasi masyarakat dan menjadi pemilih cerdas secara otomatis akan terbentuk.

Para calon pun tidak lagi memiliki celah untuk melakukan pelanggaran pada tahapan kampanye dan tentu akan berkompetisi secara sehat.

Hal ini sesuai dengan apa yang dikemukakan Robert Dahl bahwa syarat demokrasi adalah adanya hak para pemimpin politik untuk berkompetisi secara sehat dalam merebut dukungan dan suara, serta adanya pemilu yang bebas dan adil. Semoga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com