Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Bantah Nazaruddin dan Mekeng soal Istilah "Kawal Anggaran"

Kompas.com - 19/02/2018, 15:00 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR, Melchias Markus Mekeng bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/2/2018).

Dalam persidangan, keduanya yang menjadi saksi bagi terdakwa Setya Novanto, sempat beberapa kali berbeda keterangan. Salah satunya, terkait istilah "kawal anggaran".

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir menanyakan adanya istilah "kawal anggaran" kepada Nazaruddin.

"Ini bukan lagi rahasia umum. Di kasus korupsi Permai Grup, ada coretan yang warna kuning itu apa, biru itu Demokrat. Semua warna ada dan saat itu dibenarkan Angie (Angelina Sondakh)," kata Nazaruddin.

Baca juga: Menurut Nazaruddin, Semua Ketua Fraksi Terima Uang E-KTP

Menurut Nazar, setiap proyek yang anggarannya dibahas oleh DPR, maka ada permintaan pengawalan agar anggaran dengan besaran tertentu disetujui oleh DPR.
Pengawalan dilakukan oleh masing-masing partai melalui perwakilannya di badan anggaran DPR.

Hal berbeda dikatakan Mekeng saat dikonfirmasi soal kawal anggaran oleh jaksa.

"Saya enggak pernah ngawal. Mungkin Nazaruddin sering mengawal jadi dia tahu," kata Mekeng.

Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Kamis (11/1/2018)Kompas.com/Robertus Belarminus Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Kamis (11/1/2018)

Menurut Mekeng, selama dia menjabat Ketua Banggar, pembahasan anggaran hanya dilakukan sesuai aturan yang ada.

Baca juga: Marcus Mekeng Mengaku Ditanya Penyidik Soal Tugasnya di Banggar

Ia menyebutkan, anggaran diusulkan oleh masing-masing komisi dan dibahas kembali dalam rapat pleno di Banggar DPR.

Mekeng merasa tidak pernah diminta oleh siapapun untuk mengawal anggaran e-KTP.

"Jadi tidak ada kawal mengawal. Yang ada pembahasan sesuai aturan," kata Mekeng.

Meski demikian, keterangan Mekeng itu dibantah lagi oleh Nazaruddin.

Baca juga: Nazaruddin Ditegur Hakim karena Bilang Lupa soal Peran Novanto di Kasus E-KTP

Dalam proyek e-KTP, menurut Nazar, Fraksi Partai Demokrat menjadi salah satu fraksi yang mengawal agar anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun agar disetujui DPR.

"Fraksi Demokrat minta supaya Mirwan Amir menggolkan anggaran e-KTP. Dia (Mirwan) sebagai Wakil Ketua Banggar, dia membawahi semua komisi," kata Nazaruddin.

Kompas TV Ditolaknya rekomendasi Nazaruddin oleh KPK akan tetap menjadi pertimbangan Kementerian Hukum dan HAM.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

Nasional
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

Nasional
Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

Nasional
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

Nasional
Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

Nasional
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com