JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (19/2/2018).
Dalam persidangan, Nazaruddin sempat ditegur oleh hakim Anwar yang menjadi salah satu anggota majelis hakim.
Nazar dianggap tidak konsisten dalam memberikan keterangan.
"Ini salah satu contoh keterangan saudara yang saudara sebutkan terkait terdakwa. Sebelum dia jadi terdakwa, saudara lancar saja berikan keterangan. Sekarang dia sudah jadi terdakwa, saudara malah lupa. Bagaimana itu?" Kata hakim Anwar.
Nazaruddin tidak menjawab teguran hakim. Beberapa kali ditanya soal pembagian fee yang melibatkan Novanto, Nazaruddin selalu menjawab tidak ingat.
(Baca juga: Jaksa Menduga Setya Novanto Terindikasi Pencucian Uang)
Padahal, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Nazar menjelaskan adanya rencana pembagian uang korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Salah satunya, pembahasan itu dilakukan di ruang kerja Novanto di Lantai 12 Gedung DPR RI.
"Semestinya, kalau memberi keterangan pikir-pikir dulu. Jangan diangkat-angkat, tahunya saudara tidak tahu. Hakim kan maunya yang objektif. Kalau benar ya benar, kalau salah salah," kata hakim Anwar.
Siap membantu
Sebelumnya, Nazaruddin menyatakan siap membantu KPK apabila keterangannya diperlukan dalam penyidikan terhadap tersangka Setya Novanto.
(Baca juga: Nazaruddin Siap Bantu KPK dalam Kasus yang Menjerat Setya Novanto)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan