JAKARTA, KOMPAS.com - Empat belas partai politik peserta Pemilu 2019 akan melakukan pengambilan undian nomor urut di Gedung Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Jakarta, Minggu (18/2/2018).
Sebagaimana diketahui, Sabtu (17/2/2018) lalu, KPU telah menetapkan 14 partai politik peserta Pemilu 2019. Ke-14 partai politik dipastikan memenuhi syarat administratif dan verifikasi faktual.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menuturkan, pengambilan nomor urut akan berlangsung mulai pukul 19.00 WIB.
Adapun mekanismenya, partai politik hadir dan duduk sesuai urutan abjad nama partai politik, mulai Partai Amanat Nasional (PAN) dan terakhir Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kemudian, partai politik mengambil nomor antrean untuk mengambil nomor urut.
"Partai politik maju mengambil nomor urut sesuai nomor antrean. Kemudian, partai politik menunjukkan hasil undian nomor urut kepada peserta rapat dan media," kata Hasyim kepada Kompas.com, Minggu pagi.
Baca juga : Menanti Gebrakan Empat Partai Baru Peserta Pemilu 2019
Sebelumnya, KPU telah menetapkan 14 partai politik peserta Pemilu 2019. Mereka memenuhi syarat administratif dan verifikasi faktual.
Aspek yang dinilai dalam administrasi dan verifikasi faktual mencakup keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen dan domisili kantor tetap di tingkat DPP.
Kemudian, di tingkat provinsi, ada tambahan syarat, yakni memenuhi keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi.
Syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi.
Partai politik yang lolos jadi peserta Pemilu 2019 adalah:
1. Partai Amanat Nasional
2. Partai Berkarya
3. PDI Perjuangan
4. Partai Demokrat