Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Hari Pasca Disahkan, UU MD3 Resmi Digugat ke MK

Kompas.com - 15/02/2018, 18:56 WIB
Moh. Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) melayangkan permohonan uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi tersebut diterima pada Rabu (14/2/2018) dengan Nomor Tanda Terima Pendaftaran 1756/PAN.MK/II/2018.

"Iya benar. MK sudah menerima permohonan dimaksud kemarin," ujar Juru Bicara MK, Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Ada tiga pasal yang dimohonkan uji materi, yakni pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dan c, Pasal 122 huruf k, Pasal 245 ayat (1).

Baca juga : Dalam 24 Jam, Petisi Tolak Revisi UU MD3 Tembus 117.000 Dukungan

Kuasa hukum dari para pemohon, Irmanputra Sidin menerangkan tiga pasal tersebut melalui keterangan tertulisnya kepada media.

Pertama, pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) yang mengatur mengenai pemanggilan paksa terhadap rekan kerja yang mangkir hadir dalam rapat di DPR. Bunyi pasal tersebut

"Pemanggilan paksa pada pokoknya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip DPR sebagai perwakilan rakyat," kata dia.

Kedua, pasal 122 huruf k mengatur tentang hak DPR dalam mengambil langkah hukum terhadap pihak yang dianggap merendahkan kehormatan DPR atau anggotanya.

"Pada pokoknya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, prinsip perwakilan melalui pemilu, sebagaimana diatur konstitusi serta bertentangan dengan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR itu sendiri," kata dia.

Baca juga : Menyelami UU MD3, Di Mana Logikanya?

Kata Irman, fungsi DPR bukanlah untuk melakukan langkah hukum, tetapi fungsinya hanya membentuk sekaligus mengawasi pelaksanaan hukum termasuk anggaran.

"Jikalau hal tersebut dilakukan, maka akan merendahkan marwah dan kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat," kata dia.

"Level 'tarung' DPR bukanlah orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang secara kedudukan berada pada posisi yang lemah. Tapi harusnya pelaku dan pemegang kekuasaan," lanjutnya.

Ketiga, pasal 245 ayat (1) yang mengatur hak imunitas, di mana bertentangan dengan prinsip negara hukum.

"Prinsip tersebut menjamin persamaan di muka hukum sebagaimana serta bertentangan dengan prinsip hak imunitas sebagaimana DPR itu sendiri yang dijamin oleh konstitusi (pasal 20A UUD 1945)," kata dia.

Menurut Irman, semua pasal yang digugat tersebut merugikan hak konstitusional sebagai warga negara baik untuk diperlakukan sama di dalam hukum, dan hak-hak lainnya.

"Karenanya kami bermohon kepada MK dapat segera memutus permohonan sesegera mungkin atau setidak-tidaknya Mahkamah dapat memberikan putusan provisi," kata dia.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini!


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com