Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Termasuk Objek Hak Angket, Lembaga Independen Lain Juga Terancam

Kompas.com - 15/02/2018, 18:08 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk objek hak angket DPR RI akan berdampak negatif bagi lembaga independen lainnya.

"Putusan MK yang menyatakan KPK bagian dari eksekutif sehingga masuk ke objek hak angket, ada konsekuensi lain bagi lembaga independen. KPU, KIP, KPPU, PPATK, Ombudsman, Komnas HAM dan lain-lain. Dengan logika MK, berarti mereka masuknya juga eksekutif dan bisa diangket DPR," ujar Feri, di Kantor Sekretariat Indonesia Legal Roundtable (ILR), Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Jika lembaga-lembaga independen lain bisa dijadikan objek hak angket DPR, menurut dia, akan merusak tata kelola pemerintahan yang mulai terbentuk dengan mapan.

Baca juga: MK Bantah Putusannya soal Pansus Hak Angket KPK Inkonsisten

Feri mencontohkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu yang independen dan partai-partai politik sebagai peserta pemilu.

Jika menggunakan logika MK, maka KPU yang bersifat independen juga termasuk bagian dari eksekutif dan masuk objek hak angket DPR.

"Tidak mungkin peserta pemilu bisa menentukan apa kinerja penyelenggara pemilu sudah baik atau tidak. Itu akan merusak tatanan penyelenggaraan pemilu yang independen dan harus terus dijaga," ujar Feri.

"Masak wasit mau memberi kartu kepada pemain, eh para pemainnya malah memberikan peringatan balik kepada wasit? Bahkan memperbaiki kinerja wasit. Logikanya kan menjadi rusak ini," lanjut dia.

Contoh lainnya adalah Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca juga: Jika Tak Patuh Rekomendasi Pansus Angket, KPK Diancam Hak DPR Lainnya

Melalui kewenangannya, PPATK mampu melacak seluruh transaksi keuangan dalam rangka penegakan hukum.

Wewenang tersebut tak dapat dilimpahkan atau diinformasikan ke lembaga lain tanpa payung hukum.

"Kalau PPATK diselidiki oleh (hak angket) DPR, tentunya data-data transaksi akan diketahui oleh DPR dan mungkin saja dipergunakan secara politis dan itu jelas merusak tatanan lembaga independen. Kan agak aneh," ujar Feri.

Diberitakan, keputusan MK bahwa KPK merupakan salah satu objek yang sah untuk hak angket DPR diputuskan dalam sidang pada Kamis (8/2/2018) lalu.

Ketua majelis hakim Arief Hidayat memutuskan menolak tiga permohonan uji materi penggunaan hak angket Dewan Perwakilan Rakyat terhadap KPK dalam Pasal 79 ayat 3 Undang-Undang UU MD3.

Baca juga: Ada Konflik Internal di KPK, Alasan Pansus Angket Rekomendasikan Lembaga Pengawas

"Mengadili, menolak permohonan provisi para pemohon," ucap Arief Hidayat saat memimpin persidangan.

Majelis hakim menimbang bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif yang dibentuk berdasarkan undang-undang sebagai penunjang pemerintah.

KPK, kata majelis hakim, melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga eksekutif.

Dari sembilan hakim, hanya lima yang setuju memutuskan KPK sebagai obyek hak angket DPR yang sah. Empat di antaranya mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Permohonan uji materi itu sendiri sebelumnya diajukan oleh empat pemohon yaitu Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Direktur LIRA Institute Horas Naiborhu, para pegawai KPK, dan koalisi masyarakat sipil gabungan tim Advokasi Selamatkan KPK dari Angket DPR.

Kompas TV Simak dialognya dalam Kompas Petang berikut ini!
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com