Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Bantah Putusannya soal Pansus Hak Angket KPK Inkonsisten

Kompas.com - 15/02/2018, 16:56 WIB
Moh. Nadlir,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) khususnya terkait hak pansus DPR terhadap KPK tak konsisten.

Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 itu juga dianggap bertentangan dengan tiga putusan terdahulu, di mana MK menyatakan bahwa KPK bukan lembaga yang ada di lingkup eksekutif.

Putusan terdahulu yang dimaksud antara lain putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, putusan Nomor 5/PUU-IX/2011 dan putusan Nomor 49/PUU-XI/2013 14 November 2013.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan bahwa pada putusan-putusan MK sebelumnya. Mahkamah tak pernah menyatakan KPK merupakan lembaga negara yang berada pada ranah kekuasaan tertentu, legislatif, eksekutif, atau yudikatif.

"Penting ditegaskan, baru pada Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 inilah, Mahkamah menyatakan pendapat bahwa KPK merupakan lembaga negara yang berada di ranah kekuasaan eksekutif," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Baca juga : Mahfud MD: Putusan MK soal Angket KPK Bertentangan dengan 4 Putusan Sebelumnya

Menurut Fajar, dalam ketiga putusan sebelumnya, Mahkamah menyatakan KPK merupakan lembaga negara yang terkait fungsi kekuasaan kehakiman.

"Posisi KPK sebagai lembaga negara yang bukan termasuk dalam ranah kekuasaaan kehakiman. Namun diberikan tugas, kewenangan, dan fungsi yang berkaitan dengan fungsi kekuasaan kehakiman," kata Fajar.

Karenanya, kata Fajar, tidak ada dasar dan alasan untuk menyebut putusan kali ini dengan putusan Mahkamah sebelumnya bertentangan. Justru, putusan terakhir ini melengkapi putusan sebelumnya.

Bahkan, lanjut dia, putusan MK terakhir justru menguatkan posisi KPK. Pasalnya, Hak angket DPR tak bisa dilaksanakan pada wewenang KPK di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. 

"Sekaligus Mahkamah menguatkan lembaga KPK, karena meskipun menjadi obyek hak angket DPR, akan tetapi hak angket dibatasi bukan pada tugas dan kewenangan yudisial KPK, yaitu penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Fajar.

Baca juga : MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK, 4 Hakim Beda Pendapat

Menurut dia, tidak termaktub sedikitpun dalam pendapat Mahkamah yang kemudian mengesankan bahwa putusan ini merupakan bentuk atau upaya pelemahan terhadap KPK.

"Mahkamah justru ditegaskan berkali-kali mengenai KPK sebagai lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen, walaupun tidak boleh dimaknaia tidak tercakup dalam pengawasan, dalam hal ini oleh DPR sebagai wakil rakyat," kata Fajar.

"Putusan ini sesungguhnya menegaskan penataan hubungan kelembagaan antara DPR dengan KPK yang dilandasi prinsip konstitusi dan sistem pemerintahan yang dibangun atas dasar paradigma checks and balances berdasarkan UUD 1945," ucap dia.

Baca juga : KPK Kecewa MK Tak Konsisten dalam Putusan Hak Angket DPR

Sebelumnya, Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Syarif mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak angket DPR terhadap KPK.

MK menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terhadap Hak Angket. Dengan putusan ini, MK menyatakan, KPK bisa menjadi objek angket oleh DPR RI.

Laode menilai, putusan MK ini tak konsisten dan bertentangan dengan tiga putusan terdahulu, dimana MK menyatakan bahwa KPK bukan lembaga eksekutif.

Menurut dia, inkonsistensi MK ini bahkan dipaparkan oleh empat hakim yang mengajukan disssenting opinion atau perbedaan pendapat.

Empat hakim yang menyatakan disssenting opinion atau perbedaan pendapat itu adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.

Kompas TV KPK juga telah menyatakan alasan ketidaksetujuannya tersebut lewat surat balasan yang dikirimkan kepada DPR pada Rabu (14/2).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com