Lama-kelamaan, ini akan membuat korupsi semakin tumbuh subur di DPR.
"Meski DPR tahu bahwa masyarakat akan banyak menentang, tapi mereka tetap mengesahkan UU MD3. Mungkin karena itu disahkan secepat kilat," tulis pembuat petisi.
Petisi ini ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.
Dalam petisi, dijelaskan juga ada 8 parpol yang pada sidang paripurna, Senin (12/2/2018), menyetujui UU MD3.
Kedelapan parpol tersebut yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, dan Partai Kebangkitan Bangsa.