Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fredrich Yunadi: Dakwaan Jaksa Hendak Membodohi Hakim

Kompas.com - 15/02/2018, 15:56 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Fredrich Yunadi menyampaikan keberatan atas surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Fredrich membacakan eksepsi setebal 37 halaman.

Dalam eksepsi tersebut, Fredrich kembali menuduh bahwa jaksa merekayasa uraian yang dibuat dalam surat dakwaan.

Mantan pengacara Setya Novanto itu, menilai, jaksa KPK menyampaikan keterangan tidak sesuai fakta yang terjadi.

"Surat dakwaan bertujuan hendak membodohi atau memengaruhi majelis hakim. Coba membangun skenario sinetron untuk menjerat kami," kata Fredrich saat membacakan eksepsi.

Baca juga: Fredrich Kenal Dokter Bimanesh saat Ingin Jadi Anggota DPR hingga Ketua KPK

Fredrich menyatakan, ia tidak mengetahui Setya Novanto pernah menginap di sebuah hotel di Sentul, Bogor, untuk menghindari penyidik KPK.

Namun, menurut Fredrich, dalam surat dakwaan, jaksa berupaya meyakinkan hakim bahwa ia mengetahui Novanto bersembunyi di Sentul.

Kemudian, Fredrich membantah merekayasa data medis Setya Novanto.

Menurut dia, kecelakaan mobil yang dialami Novanto terjadi tanpa ada kesengajaan untuk menghindari KPK.

"Dakwaan murahan ini harus dinyatakan kabur dan tidak dapat diterima," kata Fredrich.

Baca juga: Fredrich Yunadi Dapatkan Ini Setelah Satu Jam Bacakan Eksepsi

Fredrich didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.

Menurut jaksa, Fredrich bersama dokter Bimanesh melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medika Permata Hijau.

Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Baca juga: Pengacara Ungkap Alasan Fredrich Yunadi Cabut Gugatan Praperadilan

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto.

Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Kompas TV Fredrich mengaku sudah menelpon pihak penyidik KPK bahwa Setya Novanto mengalami kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com