JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Fredrich Yunadi menyampaikan nota keberatan atau eksepsi sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/2/2018). Dalam eksepsi, Fredrich menjelaskan awal mula ia bertemu dengan dokter Bimanesh Sutarjo.
"Kami adalah pasien dokter Bimanesh sejak 2004 di Rumah Sakit Polri Kramat Jati," kata Fredrich saat membacakan eksepsi.
Menurut Fredrich, saat itu dia berkepentingan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terkait rencananya dalam beberapa hal. Pertama, tes kesehatan untuk memeroleh izin senjata api.
Kemudian, tes kesehatan sebagai calon anggota DPR RI. Selain itu, tes untuk mengikuti pemilihan kepala daerah.
Baca juga : Begini Peran Dokter Bimanesh dalam Dugaan Rekayasa Data Medis Novanto
Fredrich juga mengaku pernah meminta bantuan Bimanesh saat ingin menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Test kesehatan sebagai calon ketua KPK," kata Fredrich.
Fredrich didakwa menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Fredrich sebelumnya merupakan pengacara yang mendampingi Setya Novanto.
Baca juga : Tiga Dokter Tolak Jadi Saksi Meringankan untuk Bimanesh Sutarjo
Menurut jaksa, Fredrich bersama dokter Bimanesh melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Saklt Medika Permata Hijau. Fredrich diduga sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.
Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.