JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua DPR Agung Laksono mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar tidak menyandera presiden dalam pemberian izin pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana.
Hal itu disampaikan Agung menanggapi Pasal 245 Undang-Undang MD3, di mana pemeriksaan anggota DPR yang terlibat tindak pidana membutuhkan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), kecuali tindak pidana khusus, seperti korupsi dan narkoba.
Jika ketentuan itu dijadikan alat menyandera presiden dengan mengulur waktu pemberian rekomendasi, Agung mengatakan, publik tentu tak akan diam.
(Baca juga: Sebelum Izin Presiden, Pemeriksaan Anggota DPR Dipertimbangkan MKD)
Dengan demikian, DPR tidak bisa mengulur waktu untuk memberikan pertimbangan kepada presiden.
"Jika nantinya pemberian pertimbangan diulu-ulur, pasti pers akan memberitakan dan itu kembali menjadi sorotan publik," kata Agung di kediamannya, Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (14/2/2018) malam.
Saat ditanya solusi agar MKD tak mengulur waktu dalam memberikan pertimbangan, Agung menjawab bisa saja nantinya proses tersebut diberi batas waktu sehingga presiden tidak tersandera untuk memberi izin pemeriksaan kepada penegak hukum.
"Iya, bisa diberi limit waktu, saya setuju itu," lanjut Agung.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.