Namun saat pasal itu diberlaku untuk DPR, para anggota DPR menerimanya dengan lapangan dada. Bagaimana ya?
Di pasal ini pula, lagi-lagi DPR membawa MKD menjadi alat anggota DPR untuk melaporkan orang-orang yang dianggap merendahkan DPR dan pribadi anggotanya.
Baca juga : UU MD3 Dikhawatirkan Jadi Alat DPR Membungkam Kritik Masyarakat
Ada pula Pasal 245 yang mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.
Bukankah semua orang kedudukanya sama di depan hukum? Kenapa pemeriksaan hukum anggota DPR harus atas pertimbangan MKD?
Apalagi MK juga sebelumnya sudah digugurkan pasal tersebut. Berdasarkan prinsip kesamaan di depan hukum, MK menilai pemeriksaan hukum anggota DPR tidak perlu atas izin MKD. Namun, DPR membangkitkan lagi pasal tersebut.
"UU MD3 ini logikanya sudah salah kaprah sama sekali dan kita jadi gagal paham bagaimana memahami memahami cara berpikir DPR ya?," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI) Jeirry Sumampow.
"Saya kira UU ini semata-mata untuk kepentingan politik. Jadi ini memang alat memperkuat diri mereka dan melindungi mereka dari segala upaya yang bisa merongrong kewenanagan mereka," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.