JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah dua hari sejak Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) disahkan, namun reaksi keras publik belum juga surut. Bahkan, revisi UU yang baru saja disahkan itu langsung akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh koalisi masyarkat sipil. Apa salah dan dosa mu, UU MD3?
Mari kita selami logika yang dibangun dari beberapa pasal yang kini menjadi sorotan publik.
Dalam revisi UU MD3, pasal 73 mewajibkan polisi membantu memanggil paksa seseoarang yang akan diperiksa DPR, namun enggan datang. Ketentuan ini ada lantaran DPR punya pengalaman buruk. Salah satunya yakni ketika KPK tak mau datang saat dipanggil oleh Pansus Angket DPR.
Dengan adanya penambahan frase wajib dalam Pasal 73, DPR berharap tugas-tugasnya bisa berjalan lebih lancar. Bahkan, UU MD3 memperbolehkan Kepolisian untuk menyandera selama 30 hari orang-orang yang tidak mau datang ke DPR.
Kenapa wakil rakyat begitu mengerikan untuk rakyatnya sendiri?
Baca juga : Baru Delapan Jam, Petisi Tolak UU MD3 Dapat 40.000-an Dukungan
Di sisi lain, DPR pula punya kewenangan untuk menolak seseorang hadir dalam rapat-rapat di DPR. Dalam kasus Angket Pelindo II misalnya, DPR mengeluarkan rekomendasi menolak hadirnya Menteri BUMN dalam rapat-rapat di DPR. Artinya, di satu sisi DPR punya kewenangan memanggil paksa seseorang, di sisi lain justru bisa juga menolak seseorang datang ke DPR.
Namun yang lebih mengkhawatirkan, DPR melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa memperkarakan orang-orang yang tidak mau hadir saat dipanggil DPR ke penegak hukum.
Selanjutnya, ada pula Pasal 122 yang membuat DPR, kembali melalui MKD, bisa mempidanakan orang-orang yang dianggap merendahkan DPR dan pribadi anggota DPR.
Tujuan pasal ini yakni untuk menjaga marwah dan kehormatan DPR sebagai lembaga tinggi negara dan pribadi anggota DPR sebagai pejabat negara. Pasal ini menandakan kembali hidupnya pasal penghinaan peninggalan Belanda yang disebut Haatzaai Artikelen. Namun, dilihat dari sejarahnya, pasal itu berlaku untuk simbol negara.
Pertanyaanya lagi, apakah DPR atau anggota DPR adalah simbol negara?
Baca juga : Jokowi Diminta Terbitkan Perppu untuk Koreksi UU MD3
Penting untuk diingat, MK dalam putusanya Nomor 013-022/PUU-IV/2016, membatalkan pasal penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden lantaran dianggap bertentangan dengan semangat demokrasi.
Di Indonesia sendiri, batas presiden sebagai kepala negara (sebagai simbol negara) dengan kepala pemerintahan sulit dipisahkan. Lantaran hal itu pula, MK membatalkan pasal tersebut.
Lantas kenapa DPR memunculkan pasal itu? bahkan untuk dirinya sendiri.
"Ini kok tiba-tiba anggota DPR menganggap mereka sebagai simbol negara yang harus dilindungi. Ini yang menurut saya agak melompat (pemikirannya)," kata Pengamat politik Lingkaran Madani Indonesia Ray Rangkuti.
Baca juga: Beberapa Pasal di UU MD3 yang Membuat DPR Kian Tak Tersentuh
Anehnya lagi, kalau boleh dibilang seperti itu, beberapa anggota DPR dengan lantang menolak pasal penghinaan untuk Presiden dan Wakil Presiden hidup lagi di RKUHP.