JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar Sudarsa meminta KPK menindaklanjuti hasil penyelidikan dan seluruh rekomendasi Pansus Hak Angket KPK yang dibacakan saat Rapat Paripurna.
Selain itu, KPK juga diminta mempertanggungjawabkan temuan Pansus ke publik melalui fungsi pengawasan DPR.
"Kami minta temuan-temuan pansus ini ditindaklanjuti bersama dengan aparat penegak hukum lainnya. Selain itu, kami minta KPK mempertanggungjawabkan temuan Pansus ini ke publik melalui pengawasan konstitusional alat-alat kelengkapan DPR," ujar Agun saat ditemui seusai Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan III tahun sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Menurut Agun, dengan disahkannya hasil rekomendasi Pansus dalam Rapat Paripurna, maka mitra KPK di DPR, seperti Komisi III, memiliki landasan untuk menjadikan rekomendasi itu sebagai bahan pengawasan. Artinya, Komisi III akan tetap mengawasi apakah rekomendasi pansus akan dijalankan oleh KPK.
Baca juga : Ini Rekomendasi Lengkap Pansus Angket terhadap KPK
"Seluruh hasil temuan Pansus Angket KPK ini akan menjadi bahan di komisi III dalam menjalankan pengawasan atas temuan-temuan ini," tuturnya.
Agun menuturkan, jika hasil rekomendasi tidak dijalankan oleh KPK, maka akan ada mekanisme berikutnya yang bisa ditempuh oleh DPR terkait fungsi pengawasan.
Fungsi tersebut akan dijalankan oleh Komisi III seperti rapat dengar pendapat hingga hak angket.
"Fungsi pengawasan akan berjalan efektif. Pengawasan lewat Komisi, lewat rapat dengar pendapat dan segala macamnya. Sampai kepada hak angket. Kita tidak tahu perkembangan berikutnya tergantung tindak lanjut itu sendiri," tuturnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.