Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Keabsahan Ijazah JR Saragih, KPU akan Cek SOP Saat Pilkada Simalungun

Kompas.com - 14/02/2018, 18:35 WIB
Estu Suryowati,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ijazah Jopinus Ramli Saragih pernah mengantarkan yang bersangkutan dua kali duduk sebagai Bupati Simalungun, Sumatera Utara. Namun, dalam Pilgub Sumatera Utara 2018, ijazah tersebut tak bisa meloloskan JR Saragih sebagai calon kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) pun punya jawaban atas hal tersebut.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan menegaskan, KPU Provinsi Sumatera Utara tidak mungkin mengambil keputusan penetapan tanpa dasar.

"Kalau kemudian ada dua fakta yang dirasa bertentangan, kan bisa diuji," kata Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Wahyu menjelaskan, dalam mengambil keputusan penetapan, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota diwajibkan melakukan klarifikasi dan verifikasi terkait kebenaran dan keabsahan dokumen kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Baca juga : Tak Lolos Pilkada Sumut, JR Saragih Pun Menangis...

Apabila dokumen tersebut berupa ijazah, maka pihak yang memiliki kewenangan adalah sekolah tempat calon kepala daerah bersekolah, atau Dinas Pendidikan.

"Kalau pihak yang berkompeten itu memberikan pernyataan tertulis sesuai pertanyaan KPU, ya itu menjadi dasar kami. Jadi, kami tidak mengambil keputusan tanpa dasar," ujar Wahyu.

Lantas, bagaimana dengan fakta bahwa JR Saragih pernah menjadi Bupati Simalungun dengan berbekal ijazah yang sama?

"Nanti kami audit proses penelitian dokumen dulu (waktu itu). Bagaimana SOP-nya, kami akan audit, apabila itu diperlukan," imbuh Wahyu.

Baca juga : Gara-gara Ijazah, JR Saragih-Ance Tak Lolos di Pilkada Sumut

Lebih lanjut, dia menegaskan, JR Saragih dinyatakan tidak memenuhi syarat bukan hanya karena persoalan teknis, melainkan persoalan substansi.

"Jadi, ini perlu kita sampaikan, narsum di berbagai media mengatakan hanya karena keterlambatan legalisir. Bukan itu. Ini alasannya substansi kebenaran dan keabsahan dokumen persyaratan," katanya.

Wahyu mengatakan, tentu saja pihak yang menerima dokumen tidak bisa dengan serta-merta meloloskan begitu saja si pemberi dokumen, tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada pihak yang memiliki kewenangan.

"Misalnya, sebagai ilustrasi saya menunjukkan ijazah saya ke Anda, kan Anda tidak bisa serta-merta bilang oke pak udah ada ijazahnya oke. Kan belum tentu," katanya.

"Lho ijazah ini bener atau enggak? Artinya, tidak perlu dibenturkan dua fakta yang berbeda," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Hinca Panjaitan menyampaikan, fakta hukum JR Saragih lulus dari SMA Ikhlas Prasasti, dan hal tersebut dibuktikan dari adanya ijazah.

"Ijazah itu juga dipakai untuk masuk menjadi anggota TNI. Waktu itu juga ikut Pilkada dua kali di Simalungun. Dan itu tidak ada masalah," kata Hinca dikutip dari Tribunnews.com, Rabu.

Namun Hinca mengaku heran karena ijazah tersebut kini dipermasalahkan ketika pendaftaran Pilgub Sumut 2018.

Kompas TV J.R. Saragih terganjal ijazah SMA. Padahal Saragih adalah bupati Simalungun dua periode.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com