Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Patuh Rekomendasi Pansus Angket, KPK Diancam Hak DPR Lainnya

Kompas.com - 14/02/2018, 18:19 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus Angket Arsul Sani mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mematuhi seluruh rekomendasi Pansus.

Menurut dia, hal itu telah diatur melalui Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), di mana rekomendasi yang dirumuskan DPR dalam setiap rapat bersama mitra kerja bersifat mengikat.

"Saya kira begini, kita kembali pada prinsip Undang-Undang MD3, kan setiap kami rapat kerja atau rapat dengar pendapat selalu kan ada kesimpulan. Kesimpulan itu kan bisa berisi rekomendasi. Itu saja wajib dan mengikat untuk dilaksanakan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Saat kembali ditanya ihwal kewajiban KPK mematuhi rekomendasi Pansus Angket, Arsul menjawab KPK harus mematuhinya.

"Betul, sebagaimana wajib dan mengikat mitra kerja DPR yang lain," kata politisi PPP ini.

(Baca juga: Pengamat: Rekomendasi Pansus Soal Lembaga Pengawas Independen KPK Tidak Jelas)

Ia menambahkan, jika nantinya KPK tak menjalankan rekomendasi Pansus, DPR justru bisa mempermasalahkannya melalui hak DPR lainnya.

"Kalau tidak dilaksanakan maka DPR dapat menggunakan hak-hak konstitusionalnya lagi, apakah hak interpelasi, hak angket lagi, atau hak mengajukan pertanyaan. Itu bisa," kata Arsul.

KPK sempat melayangkan surat balasan terhadap draf rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket yang dikirimkan DPR.

Surat balasan KPK tersebut dibacakan oleh Agun Gunandjar Sudarsa dalam rapat paripurna pengesahan rekomendasi Pansus Angket selaku ketua.

(Baca juga: Kirim Surat ke DPR, KPK Tak Sepenuhnya Setuju Rekomendasi Pansus)

Dalam surat tersebut, Agun membacakan KPK juga menghormati rekomendasi Pansus Angket meskipun tidak sepenuhnya sepakat.

"Meskipun demikian perlu kami sampaikan bahwa KPK tidak sepenuhnya setuju terhadap laporan yang disampaikan Pansus Angket KPK, walaupun kami sependapat dengan beberapa rekomendasi Pansus," kata Agun masih membaca surat KPK.

Sebelumnya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bahwa Pansus Angket KPK tetap tidak sah.

Pendapat ini disampaikan Mahfud meski MK sudah mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa KPK termasuk lembaga eksekutif yang dapat menjadi obyek hak angket DPR.

Mahfud menegaskan, putusan MK tersebut tidak berarti apa-apa. Sebab, pembentukan Pansus Angket KPK sendiri telah melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Pasal 201 Ayat (2)yang menyebutkan bahwa keanggotaan Pansus Angket terdiri dari semua unsur fraksi yang ada di DPR.

(Baca juga: Kado MK untuk Pansus Angket KPK Menjelang Paripurna DPR)

Sementara, dalam Pansus Angket KPK, ada sejumlah fraksi yang tidak ikut ambil bagian, seperti Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Mahfud juga menilai, putusan MK yang diketok pada Kamis (8/2/2018) kemarin tidak bisa berlaku surut. Putusan bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif yang merupakan obyek hak angket baru bisa diberlakukan ke depan.

Kompas TV Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat telah mendapat legalitas dari Mahkamah Konstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com