Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dakwaan: Ketua DPRD Jambi Minta "Uang Ketok" ke Eksekutif

Kompas.com - 14/02/2018, 17:35 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi Cornis Buston disebut sebagai orang yang pertama kali meminta uang suap kepada pihak eksekutif di Pemprov Jambi.

Uang suap itu disebut dengan istilah "uang ketok".

Hal itu dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik.

Surat dakwaan dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (14/2/2018).

Awalnya, menurut jaksa, Gubernur Jambi Zumi Zola menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD Jambi.

Kemudian, dilakukan rapat-rapat pembahasan antara anggota DPRD Provinsi Jambi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Jambi sejak September 2017 sampai November 2017.

Selanjutnya, untuk memperlancar pembahasan, terdakwa Erwan Malik dan Arfan selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengadakan pertemuan dengan Cornelis di ruang kerja Ketua DPRD.

"Dalam pertemuan itu, Cornelis menyampaikan permintaan 'uang ketok' untuk anggota DPRD Jambi, guna persetujuan Raperda APBD Provinsi Jambi TA 2018 menjadi Perda APBD Provinsi Jambi TA 2018," kata jaksa KPK.

Kemudian, pada Oktober 2017, di ruang kerja Cornelis, diadakan pertemuan antara pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang dihadiri Zoerman Manaf, Chumauidi Zaidi dan Syahbandar.

Saat itu, dibahas tentang keinginan anggota DPRD Provinsi Jambi untuk memperoleh sejumlah uang.

Selain itu, dibahas bahwa pimpinan DPRD akan memperoleh proyek-proyek dari Pemerintah Provinsi Jambi dalam rangka persetujuan Raperda APBD Provinsi Jambi TA 2018 menjadi Perda APBD 2018.

Kemudian, masih pada Oktober 2017, dilakukan pertemuan di tempat yang sama. Namun, kali ini dihadiri juga oleh Zainur Arfan, Elhelwi, Sofyan Ali, Syopian dan Muhammadyah.

Dalam pertemuan tersebut dibahas mengenai nilai uang yang akan diberikan oleh pihak Eksekutif kepada anggota DPRD Jambi.

Disepakati, masing-masing anggota DPRD Jambi akan menerima uang sebesar Rp 200 juta.

Kemudian, disepakati juga untuk sementara diberikan uang tanda jadi terlebih dahulu sebesar Rp 50 juta sampai – Rp 100 juta untuk tiap anggota DPRD.

"Sedangkan, untuk pimpinan DPRD tidak diberikan dalam bentuk uang tetapi diberikan dalam bentuk kegiatan proyek di TA 2018 dan fee sebesar 2 persen dari proyek multiyears jalan layang dalam kota Jambi di TA 2018," kata jaksa.

Setelah pertemuan tersebut, Cornelis memanggil Erwan Malik untuk datang ke ruang kerjanya dan menyampaikan mengenai permintaan dari pihak DPRD tersebut.

Erwan Malik didakwa menyuap sejumlah anggota DPRD Jambi. Erwan bersama-sama dua terdakwa lainnya diduga memberikan uang Rp 3,4 miliar kepada beberapa anggota legislatif tersebut.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 memperlancar pembahasan dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah (PERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com