Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Enggan Kena "Bully", Pansus Serahkan soal Lembaga Pengawas ke KPK

Kompas.com - 14/02/2018, 17:02 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi Agun Gunandjar Sudarsa menegaskan bahwa mekanisme pembentukan lembaga independen diserahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rekomendasi dibuat untuk menghindari pertentangan luas dari masyarakat, seperti saat Pansus Angket KPK mewacanakan pembentukan lembaga pengawas dari luar KPK.

"Lembaga pengawas kita serahkan ke mereka (KPK) sendiri. Dalam rekomendasi kita, kita tetap memandang membutuhkan ada yang harus mengawasi," ujar Agun seusai Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan III tahun sidang 2017-2018 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

"Kami rekomendasikan ke KPK, karena kalau kami atur, saya di-bully lagi. Ketika kami ingin membentuk lembaga pengawas dari luar, kan di-bully, meskipun masih dilempar dalam bentuk wacana kan," ucapnya.

(Baca juga: Nasdem Kaget Pembentukan Lembaga Pengawas KPK Masuk Rekomendasi Pansus Angket)

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, dalam rekomendasi tersebut Pansus Angket KPK menyerahkan mekanisme, posisi, dan pengaturan lembaga pengawas independen kepada KPK.

Pansus merekomendasikan lembaga pengawas independen beranggotakan dari unsur internal KPK dan eksternal yang berasal dari tokoh-tokoh yang berintegritas dalam kerangka terciptanya check and balances.

"Mekanisme, posisi, pengaturan dan segala macamnya silakan KPK yang mengatur," kata Agun.

Menurut Agun, rekomendasi pembentukan lembaga independen berangkat dari hasil penyelidikan pansus. Pansus menemukan adanya konflik internal di tubuh KPK.

(Baca: Ada Konflik Internal di KPK, Alasan Pansus Angket Rekomendasikan Lembaga Pengawas)

Ia mencontohkan saat Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris Budiman menghadiri rapat dengar pendapat dengan pansus hak angket KPK. Aris mengaku berinisiatif mendatangi DPR. Padahal, pimpinan KPK melarangnya hadir.

Panggilan terhadap Aris dilakukan untuk mengklarifikasi informasi soal adanya penyidik KPK yang bertemu anggota DPR terkait kasus Miryam S Haryani. Diduga, ada penyidik KPK yang bekerja dengan membocorkan informasi ke pihak luar.

"Buktinya Pansus menemukan konflik internal yang luar biasa parahnya. Bagaimana keputusan pimpinan bisa dibatalkan oleh pegawai. itu fakta. Buktinya sampai Aris datang seperti itu," tutur Agun.

Kompas TV Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat telah mendapat legalitas dari Mahkamah Konstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com