JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Arsul Sani menolak jika Pansus disebut menipu lantaran memasukan pembentukan lembaga pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam rekomendasi.
Diketahui, sempat ada pernyataan beberapa anggota Pansus yang menyatakan tak akan merekomendasikan pembentukan lembaga pengawas KPK.
"Tentu ya jangan dibilang menipu publik. Kan begini, di DPR kan ada dinamika DPR ini karena ingin memuaskan publik kemudian tidak punya independensinya untuk bersikap hanya karena kontra KPK itu menjadi tidak populer maka kemudian DPR tidak berani," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2/2018).
Ia menyatakan Pansus harus bersikap independen dalam mengolah hasil temuan selama menginvestigasi KPK melalui hak angket.
Baca juga : Ada Konflik Internal di KPK, Alasan Pansus Angket Rekomendasikan Lembaga Pengawas
Saat ditanya apakah pembentukan lembaga pengawas mengharuskan adanya revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ia menjawab hal itu tak diperlukan.
"Saya kira tidak, itu kan kami berikan ruang kepada KPK untuk mengatur sendiri, bisa melalui peraturan KPK. Tetapi memenuhi unsur-unsur perluasan dari pengawasan yang ada di KPK, karena kami juga tidak ada rencana revisi undang-undang KPK," lanjut dia.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqulhadi menyatakan pihaknya membatalkan rekomendasi pembentukan Dewan Pengawas terhada lembaga antirasuah tersebut.
"Ada hal yang menjadi sisipan yang kami anggap tak terlalu penting seperti misalnya masalah pengawasan dan sebagainya, itu kami cabut kembali. Tidak terlalu masalah hal tersebut dan hal yang seperti itu yang kami perbaiki," kata Taufiq di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2018).