Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Izin Tambang Nikel oleh Gubernur Sultra Dinilai Melanggar Aturan

Kompas.com - 14/02/2018, 15:49 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberian izin pertambangan yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terhadap PT Anugrah Harisma Barakah dinilai melanggar aturan.

Pemberian izin tersebut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,7 triliun karena kerusakan alam.

Hal itu dikatakan pengajar Fakultas Kehutanan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Basuki memberikan keterangan bagi terdakwa Nur Alam.

"Pulau Kabaena termasuk pulau kecil yang tidak untuk pertambangan," ujar Basuki kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Tanggapi Eksepsi, Jaksa KPK Anggap Pengadilan Tipikor Berwenang Adili Nur Alam

Menurut Basuki, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menjelaskan bahwa pulau kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi.

Adapun, luas Pulau Kabaena yang dijadikan area tambang nikel sebesar 802 kilometer persegi. Dengan demikian, pulau tersebut termasuk pulau kecil.

Menurut Basuki, dalam undang-undang terdapat aturan bahwa pulau-pulau kecil hanya boleh digunakan untuk konservasi, penelitian dan pengembangan, kegiatan parisiwsata. Kemudian perikanan dan peterkanan.

"Tidak ada soal tambang di situ," kata Basuki.

Menurut Basuki, memaksa melakukan pertambangan di pulau kecil justru akan berdampak pada perusakan lingkungan dan ekosistem di pulau tersebut.

"Misalnya, kemampuan menyimpan air sangat kecil, sehingga daya dukung ekosistem kecil. Makanya tidak boleh ada kegiatan yang merusak," kata Basuki.

Baca juga: Gubernur Sultra Nur Alam Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 40 Miliar

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan perbandingan data dari penyidik KPK, menurut Basuki, telah terjadi perubahan fisik tanah pada area pertambangan.

Solium atau lapisan tanah yang terbentuk selama jutaan tahun di Pulau Kabaena menjadi hilang dan rusak.

Selain itu, menurut Basuki, ada perubahan hayati. Area yang digunakan untuk tambang nikel tidak ada tanaman sama sekali.

Menurut Basuki, pertambangan juga menyebabkan hilangnya hutan. Tim peneliti tidak menemukan adanya izin pemanfaatan kayu.

Kemudian, biota tanah dan tutupan tanaman tahunan 100 persen hilang. Selain itu, terjadi erosi yang beragam, dengan kedalaman paling besar 40-60 sentimeter.

Kompas TV Sidang lanjutan terdakwa korupsi Gubernur non aktif Sulawesi Tenggara Nur Alam kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com