Selain itu, KPK juga diminta membangun sistem pencegahan yang sistematik yang dapat mencegah korupsi kembali terulang dalam mencegah penyalahgunaan keuangan negara.
Terkait aspek anggaran, Pansus meminta KPK untuk meningkatkan dan memperbaiki tata kelola anggarannya sesuai dengan hasil rekomendasi dari BPK.
"DPR RI akan mendorong peningkatan anggaran KPK untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran tersebut dalam fungsi pencegahan, seperti pendidikan, sosialisasi, dan kampanye antikorupsi, sehingga dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat dengan harapan berkurangnya kasus korupsi pada masa yang akan datang," kata Agun.
Terakhir, terkait aspek tata kelola SDM, KPK diminta memperbaiki tata kelola SDM dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang SDM/kepegawaian.
Proses pengangkatan, promosi, mutasi, rotasi, hingga pemberhentian SDM KPK harus semakin transparan dengan mengacu pada UU tentang aparatur sipil negara, kepolisian, dan kejaksaan.
Agun pun menegaskan, dalam kurun waktu lima tahun, KPK harus mampu meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi, menetapkan arah kebijakan penegakan hukum pemberantasan yang sejalan dengan program pembangunan Pemerintah, dan menindaklanjuti temuan pansus bersama-sama aparat penegak hukum lainnya.
"KPK juga wajib mempertanggungjawabkannya kepada publik melalui pengawasan konstitusional alat kelengkapan dewan DPR RI," kata Agun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.