JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan telah merespons surat dari DPR terkait Pansus Hak Angket KPK.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menerima surat dari pimpinan DPR tertanggal 9 Februari 2018.
Bentuk respons KPK atas surat tersebut yakni dengan mengirim surat balasan tertanggal 13 Februari 2018 ke DPR.
Di dalamnya, KPK melampirkan 13 halaman uraian tentang pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan secara umum ada beberapa hal yang disampaikan KPK dalam surat balasannya ke wakil rakyat di Senayan.
(Baca juga: Anggota DPR Tepuk Tangan Saat Putusan MK Disebut oleh Pansus Angket)
Salah satunya, KPK menyatakan berbeda pendapat dan tidak setuju dengan temuan dan rekomendasi Pansus Angket.
"Meskipun KPK berbeda pendapat dan tidak setuju dengan sejumlah temuan dan rekomendasi pansus, dalam konteks hubungan kelembagaan kami hargai sejumlah poin di laporan (rekomendasi) tersebut," kata Febri, lewat keterangan tertulis, Rabu (14/2/2018).
KPK dalam surat balasannya juga menyatakan menghormati fungsi pengawasan DPR dan juga putusan MK yang menguji soal hak angket DPR dalam UU MD3.
(Baca juga: MK Tolak Gugatan Hak Angket KPK, 4 Hakim Beda Pendapat)
KPK juga menyampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik sesuai Pasal 20 UU KPK, yakni dengan melampirkan empat hal mengenai aspek kelembagaan, kewenangan KPK, pengelolaan SDM, dan keuangan.
"Informasi ini perlu disampaikan kepada publik agar masyarakat menerima informasi secara berimbang dan proporsional," ujar Febri.
Kemudian, KPK mengingatkan, tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi, termasuk tentang Indeks Persepsi Korupsi Indonesia, merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, juga serta pemangku kepentingan lain.
"Jadi, ketika bicara tentang pemberantasan korupsi, haruslah dilihat sebagai kerja bersama," ujar Febri.
(Baca juga: Mahfud MD: Pansus Angket KPK Tetap Tidak Sah)
Poin lainnya dalam surat balasan ke DPR itu, KPK mengajak DPR untuk melakukan hal-hal yang lebih substantial dan berdampak luas bagi kebaikan masyarakat, serta mencegah pelemahan terhadap KPK.
Dalam pemberantasan korupsi, lanjut Febri, masih ada tugas pembentukan dan revisi UU tipikor, perampasan aset, pengawasan administrasi pemerintahan, dan pembatasan transaksi tunai yang perlu diperhatikan.
"KPK juga menegaskan sangat terbuka dengan evaluasi dan pengawasan," ujar Febri.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.