Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Eki Baihaki
Dosen

Doktor Komunikasi Universitas Padjadjaran (Unpad); Dosen Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas). Ketua Citarum Institute; Pengurus ICMI Orwil Jawa Barat, Perhumas Bandung, ISKI Jabar, dan Aspikom Jabar.

Asketisme Politik, Belajar Hidup Sederhana untuk Politisi

Kompas.com - 14/02/2018, 11:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Kebahagiaan tergantung pada apa yang kita berikan, bukan pada apa yang kita peroleh -- Mohandas Ghandi

KATA sifat "asketis" berasal dari istilah Yunani kuno, ask?sis, yang berarti latihan atau olahraga.

Istilah ini berkembang dan digunakan pula sebagai sebutan bagi praktik latihan berat dari semua agama besar untuk mendapat pencerahan meraih kemuliaan rohani.

Dalam Islam, terminologi yang relevan dengan asketisme adalah zuhud, pola hidup yang sederhana.

Asketisme politik menjadi hal penting sebagai laku para aktor untuk menjalankan aktivitas berpolitik berdasarkan prinsip kesederhanaan dan etik serta memproyeksikan tindakannya untuk berkhidmat bagi kemaslahatan rakyat.

Berpolitik tidak hanya untuk mengejar kekuasaan melainkan juga untuk meningkatkan "kesalehan berpolitik" baik di tingkat pribadi maupun institusi.

Asketisme relevan untuk kita ketengahkan mengingat perilaku politisi yang di legislatif maupun di eksekutif banyak terjerat kasus korupsi.

Data yang memilukan sejak tahun 2004–2017, terdapat 313 kepala daerah tersangkut korupsi. Di awal 2018 saja, ada lima kepala daerah dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menambah panjang daftar kepala daerah yang terjerat korupsi.

Sektor rawan korupsi antara lain penyusunan anggaran, pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, hibah dan bantuan sosial, perjalanan dinas, serta sektor perizinan.

Dan, yang tak kalah fantastis jumlahnya adalah politisi yang menjadi legislator pusat dan daerah yang terjerat korupsi. Bahkan tak jarang terjadi kolaborasi di antara kedua lembaga tersebut.

Ada biaya politik yang tinggi untuk menjadi pemimpin daerah maupun menjadi anggota legislatif. Bukan hal yang sulit mengetahui kisaran biaya politik yang mahal dalam hitungan ratusan juta hingga puluhan dan ratusan miliaran rupiah.

Biaya tinggi ditengarai menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan terjadinya korupsi dan menurunkan kualitas kepemimpinan politik di legislatif maupun eksekutif.

Realitas biaya tinggi politik ini pula yang selanjutnya mendorong partai hanya merekrut orang-orang yang berduit tebal sebagai calon anggota legislatif (caleg) maupun calon kepala daerah karena bisa membiayai partai hingga terjadi siklus pola transaksional pola MPM atau money-power-more money.

Uang yang menjadi modal penting meraih kekuasaan politik, yang selanjutnya kekuasaan digunakan untuk meraih uang yang lebih banyak lagi.

Meski demikian, sesungguhnya ada calon yang baik, kompeten berkomitmen tinggi dan idealis. Mereka berusaha tidak terpancing menggunakan politik uang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah Sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com