JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) mengingatkan para pasangan calon kepala daerah untuk mematuhi regulasi Undang-Undang Pilkada.
Hal ini terutama terkait penerimaan sumbangan dana kampanye.
Para pasangan calon tidak bisa begitu saja menerima sumbangan dana kampanye karena sanksinya sangat serius. Sanksi itu bisa hingga pembatalan atau diskualifikasi.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 76 ayat (1) sampai ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Baca juga: Awasi Dana Kampanye, Bawaslu Teken Nota Kesepahaman dengan PPATK
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, pasal ini sangat signifikan. Akan tetapi, seringkali dilupakan oleh para pasangan calon.
Pasal tersebut mengatur di antaranya, sanksi jika menerima dana kampanye dari sumber yang tidak jelas.
“Jadi, apabila mendapat sumbangan dari sumber-sumber yang tidak jelas, tidak ada keterangan pemberinya, itu dapat didiskualifikasi oleh KPU, tentu atas rekomendasi dan penelitian yang dilakukan oleh Bawaslu,” ujar Fritz di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Baca juga: Dana Kampanye Lebih dari Rp 473 M, Peserta Pilkada Jabar Bakal Kena Sanksi
Fritz mengatakan, ketentuan tersebut menjadi “pagar” yang diberikan oleh UU kepada para pasangan calon.
Dengan demikian, setiap calon kepada daerah mendapatkan dana dari sumber yang jelas, sah, dan dapat diaudit.
Berdasarkan Pasal 76 ayat (1), partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon dan pasangan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing, dan warga negara asing; penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya; pemerintah dan pemerintah daerah; serta BUMN, BUMD, dan BUMDes/sebutan lain.