Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Gugat UU MD3, Koalisi Masyarakat Sipil Tunggu Sanksi Etik Ketua MK

Kompas.com - 13/02/2018, 15:55 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil berniat melakukan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, permohonan uji materi baru akan diajukan setelah ada putusan Dewan Etik MK terhadap Ketua MK Arief Hidayat.

"Kami masih menunggu hasil laporan dugaan pelanggaran etik Ketua MK," kata peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar kepada Kompas.com, Selasa (13/2/2018).

Erwin berharap Dewan Etik MK bisa memberikan sanksi berat dan memberhentikan Arief dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Ia khawatir, apabila Arief masih memimpin MK, maka akan kembali keluar putusan yang menguntungkan DPR. Misalnya, seperti putusan terkait hak angket KPK yang baru keluar beberapa waktu lalu.

(Baca juga: Baru Disahkan, UU MD3 Akan Digugat ke MK)

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa KPK bisa menjadi obyek hak angket DPR.

"Kami khawatir dengan formasi MK yang ada saat ini, uji materi bisa jadi bumerang bagi masyarakat sipil," ucap Erwin.

Erwin mengatakan, salah satu pasal yang akan diuji materi adalah Pasal 122 huruf k.

Pasal tersebut mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

(Baca juga: Pimpinan Komisi III: Arief Hidayat Tak Layak Jadi Hakim MK)

Aksi teaterikal desak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mundur dari jabatannya digelar masa yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (KMSSMK) pada Kamis (1/2/201) di depan gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Tribunnews.com/Gita Irawan Aksi teaterikal desak Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mundur dari jabatannya digelar masa yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi (KMSSMK) pada Kamis (1/2/201) di depan gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Selain itu, Erwin juga akan menguji Pasal 245. Pasal itu mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin bagi aparat penegak hukum.

Keraguan terhadap Arief Hidayat juga disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, yang juga berniat mengajukan uji materi UU MD3 ke MK.

Ia tidak percaya MK di bawah Arief Hidayat akan membuat putusan yang obyektif.

"Situasi MK bagi kami telah kehilangan otoritas moral untuk dapat dipercaya, karena posisi ketua MK bagi kami tidak bisa dipercaya sebagai negarawan," kata Dahnil.

(Baca juga: Beberapa Pasal di UU MD3 yang Membuat DPR Kian Tak Tersentuh)

Arief Hidayat sebelumnya kembali dilaporkan ke dewan etik MK pada awal Februari lalu. Ia dilaporkan oleh Abdul Ghoffar, seorang peneliti MK. Ghoffar mempersoalkan pernyataan Arief dalam sebuah pemberitaan di media massa.

Dalam pemberitaan tersebut, Arief menyebut Ghoffar pernah meminta jabatan struktural di MK.

Sebelum laporan itu, Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan.

Pertama, adalah saat Arief membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya. Kerabat Arief yang "dititipkan" itu, saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.

Kedua, Arief dinyatakan melanggar kode etik ringan karena menggelar pertemuan dengan Komisi III DPR tanpa melalui jadwal resmi. Diduga Arief melakukan lobi agar DPR kembali memperpanjang masa jabatannya sebagai Hakim MK.

Sebagai gantinya, MK akan menenangkan DPR dalam perkara uji materi terkait hak angket KPK.

Kompas TV Padahal sebelumnya, keinginan para politisi senayan untuk merevisi undang-undang MD3 menuai pro dan kontra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward” Pilkada di Depan Mata

Nasional
Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Cak Imin: Sebetulnya PKB Masih Ingin Hak Angket DPR

Nasional
Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Pesan Jokowi untuk Prabowo-Gibran: Persiapkan Diri, Setelah Pelantikan Langsung Kerja ...

Nasional
Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Ganjar-Mahfud dan Puan Maharani Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Titiek Soeharto-Didiet Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

PKS Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran: Kita Ucapkan Selamat Bertugas

Nasional
Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Disebut Sudah Bukan Kader PDI-P Lagi, Jokowi: Ya Terima Kasih

Nasional
Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Soal Kabinet, AHY: Jangan Bebankan Pak Prabowo dengan Tuntutan Berlebihan

Nasional
Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Jelang Ditetapkan sebagai Presiden Terpilih, Prabowo: Rakyat Menuntut Pimpinan Politik Kerja Sama

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Tanpa Melupakan Catatan di MK

Nasional
Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Jokowi Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Ajak Rekonsiliasi, AHY Minta Pihak yang Belum Puas Hasil Pilpres Tak Korbankan Rakyat

Nasional
Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Anies: Kita Hormati Proses Bernegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com