JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil berniat melakukan uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Namun, permohonan uji materi baru akan diajukan setelah ada putusan Dewan Etik MK terhadap Ketua MK Arief Hidayat.
"Kami masih menunggu hasil laporan dugaan pelanggaran etik Ketua MK," kata peneliti Indonesian Legal Roundtable Erwin Natosmal Oemar kepada Kompas.com, Selasa (13/2/2018).
Erwin berharap Dewan Etik MK bisa memberikan sanksi berat dan memberhentikan Arief dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Ia khawatir, apabila Arief masih memimpin MK, maka akan kembali keluar putusan yang menguntungkan DPR. Misalnya, seperti putusan terkait hak angket KPK yang baru keluar beberapa waktu lalu.
(Baca juga: Baru Disahkan, UU MD3 Akan Digugat ke MK)
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa KPK bisa menjadi obyek hak angket DPR.
"Kami khawatir dengan formasi MK yang ada saat ini, uji materi bisa jadi bumerang bagi masyarakat sipil," ucap Erwin.
Erwin mengatakan, salah satu pasal yang akan diuji materi adalah Pasal 122 huruf k.
Pasal tersebut mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
(Baca juga: Pimpinan Komisi III: Arief Hidayat Tak Layak Jadi Hakim MK)
Keraguan terhadap Arief Hidayat juga disampaikan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, yang juga berniat mengajukan uji materi UU MD3 ke MK.
Ia tidak percaya MK di bawah Arief Hidayat akan membuat putusan yang obyektif.
"Situasi MK bagi kami telah kehilangan otoritas moral untuk dapat dipercaya, karena posisi ketua MK bagi kami tidak bisa dipercaya sebagai negarawan," kata Dahnil.
(Baca juga: Beberapa Pasal di UU MD3 yang Membuat DPR Kian Tak Tersentuh)
Arief Hidayat sebelumnya kembali dilaporkan ke dewan etik MK pada awal Februari lalu. Ia dilaporkan oleh Abdul Ghoffar, seorang peneliti MK. Ghoffar mempersoalkan pernyataan Arief dalam sebuah pemberitaan di media massa.
Dalam pemberitaan tersebut, Arief menyebut Ghoffar pernah meminta jabatan struktural di MK.
Sebelum laporan itu, Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik ringan.
Pertama, adalah saat Arief membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya. Kerabat Arief yang "dititipkan" itu, saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.
Kedua, Arief dinyatakan melanggar kode etik ringan karena menggelar pertemuan dengan Komisi III DPR tanpa melalui jadwal resmi. Diduga Arief melakukan lobi agar DPR kembali memperpanjang masa jabatannya sebagai Hakim MK.
Sebagai gantinya, MK akan menenangkan DPR dalam perkara uji materi terkait hak angket KPK.