JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI memeriksa dengan serius kasus tewasnya Arif Rahman, tahanan Polres Cirebon di dalam sel akibat pengeroyokan oleh sesama tahanan pada awal Januari lalu.
Hasilnya, Ombudsman menemukan terjadinya kelalaian administrasi yang dilakukan oleh pihak Polres, sehingga membuat Arif Rahmat tewas dikeroyok.
Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) Ombudsman pun langsung dilaporkan kepada Inspaktorat Pengawasan Umum Mabes Polri. Tujuannya, agar ada tindak lanjut akibat kelalaian tersebut.
"Ini menjadi semacam gunung es yang tampak di lautan supaya menjadi pembelajaran bagi Polres yang lain," ujar Komisioner Ombudsman Ardianus Meliala di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Adrianus mengatakan, kasus seperti Arif Rahman bukan kali ini saja terjadi. Sebelum adanya kasus ini, Ombudsman sudah beberapa kali menerima laporan serupa.
Namun, tidak semua laporan bisa ditindaklanjuti lantaran keterbatasan anggaran dan pegawai Ombudman. Meski begitu kata Adrianus, Ombudsman selalu meminta Polri memanggil pihak-pihak terkait dengan kasus yang dilaporkan ke Ombudsman.
(Baca juga: Ombudsman: Ada Maladministrasi dalam Kasus Tahanan Tewas di Sel Polres Cirebon)
Sementara untuk kasus Arif Rahman, Ombudsman mengambil langkah untuk mendalami laporan dari masyarakat tentang tewasnya pria 19 tahun itu.
Arif tewas pada 3 Januari 2018, sehari setelah ia ditahan Polres Cirebon lantaran diduga terlibat penjambretan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Ombudsman menemukan bahwa Polres Cirebon lalai dalam hal admintrasi sehingga aksi pengeroyokan tahanan kepada Arif Rahman tidak bisa dihindari.
Pelanggaran administrasi yang dilanggar oleh Polres Cirebon yaitu penyampaian surat penangkapan kepada tersangka yang dilakukan satu hari setelah penangkapan.
Padahal, dalam Pasal 18 Ayat (1) KUHAP dan Pasal 33 Ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 diatur bahwa surat penangkapan harus diserahkan langsung pada saat penngkapan.
Dengan begitu maka pada saat penangkapan kepada Arif Rahman, tidak disertai dengan surat penangkapan.
Selain itu, Ombudsman juga menemukan kelalaian penjaga tahanan Polres yang membiarkan pengeroyokan terhadap Arif Rahman oleh para tahanan lain.
Sebenarnya kata Ombudsman, ada CCTV tetapi tidak dimonitor. Ketika sudah ada indikasi pengeroyokan, tidak ada penanganan dari pihak Polres sehingga berujung tewasnya Arif Rahman.
Ombudsman juga menilai ada tindakan tidak kompeten yang dilakukan oleh Kasi Propam Polres Cirebon yaitu Sispropam yang hanya memeriksa dan menyidangkan petugas piket jaga pada hari kejadian.
Ombudsman meminta agar Polres Cirebon melakukan evaluasi dan melakukan pemeriksaan kepada pejabat yang saat kejadian menjabat sebagi Kasat Tahanan Titipan (Tahti).
Selain itu, Ombudsman juga meminta agar Polri melakukan review terhadap proses promosi jabatan beberapa pejabat atau anggota pasca kejadian perkara.