JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan status tersangka yang disandang seseorang berinisial FA dalam kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Awalnya Agus enggan menjawab status FA dan sosoknya dalam kasus korupsi Bakamla. Ia meminta para wartawan menunggu konferensi pers pengumuman tersangka yang biasa digelar KPK.
FA diketahui tengah disidik oleh KPK dalam kasus korupsi Bakamla. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (12/2/2018) kemarin.
Saat ditanya apakah proses penyidikan menandakan FA sudah tersangka, Agus membenarkan.
"Ya kalau (sudah masuk) penyidikan ya tersangka lah," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Ia mengatakan dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan status tersangka FA.
"Ya nanti Anda tunggu konpers (konferensi pers) lah. Dalam waktu dekat, sangat dekat," tutur Agus sebelum memasuki ruang rapat Komisi III.
(Baca juga: Sambil Menangis, Eks Pejabat Bakamla Menyesal Ikuti Perintah Atasan untuk Korupsi)
Sebelumnya, pada rapat kerja Komisi III kemarin, KPK sempat ditanyai kasus mana saja yang mendapat sorotan publik.
Basaria lantas menjawab sejumlah kasus, salah satunya korupsi Bakamla dimana FA tengah disidik KPK.
"Satelit Bakamla RI APBNP 2016 atas nama tersangka Eko Susilo Hadi (sudah terpidana), Fahmi Darmansyah (sudah terpidana). Masih dalam persidangan yaitu Nofel Hasan, dan FA masih penyidikan," papar Basaria.
Nama anggota DPR disebut
Sejumlah anggota DPR RI disebut menerima suap terkait proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Mereka adalah politisi PDI Perjuangan Eva Sundari dan politisi Partai Golkar Fayakhun Andriadi.
Selain itu, anggota Komisi XI Bertus Merlas.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018).
(Baca juga: Eva Sundari, Fayakhun, dan Bertus Disebut Terima Suap Proyek di Bakamla)