JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi dan Kabupaten/Kota telah melakukan penetapan pasangan calon peserta Pilkada Serentak, Senin (12/2/2018).
Hingga Selasa (13/2/2018), hasil rekapitulasi KPU RI menunjukkan ada 10 daerah dengan pasangan calon tunggal.
Artinya, di daerah-daerah ini, pemilih memilih antara satu pasangan calon atau kotak kosong.
(baca: 10 Perwira yang Ikut Pilkada Resmi Mundur dari Polri)
Kesepuluh daerah tersebut, yaitu Kota Prabumulih, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Tapin, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Enrekang.
“(Daerah) yang saat ini (punya calon) tunggal tetapi masih proses karena putusan Panwaslu, yaitu Lebak dan Bone. Dan yang saat ini (punya calon) tunggal tapi harus membuka kembali pendaftaran, yakni Deli Serdang dan Kapuas,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra kepada wartawan, Jakarta, Selasa.
Berikut adalah 10 daerah dengan pasangan calon tunggal:
1. Kota Prabumulih: Ridho Yahya-Andriansyah Fikri (Diusung PKPI, PBB, PPP, PAN, Demokrat, Hanura, PKB, Nasdem, PDI-P, Golkar)
2. Kabupaten Padang Lawas Utara: Andar Amin Harahap-Hariro Harahap (Diusung PAN, PKB, Demokrat, PKPI, PBB, PPP, Hanura, PDI-P, Nasdem, Gerindra, Golkar)
3. Kabupaten Tapin: Muhammad Arifin Arpan-Syafrudin Noor (Diusung PAN, PKS, PPP, Gerindra, Demokrat, PDI-P, PKB, Golkar)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.