JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri akan melakukan pendampingan hukum terhadap Adelia, tenaga kerja Indonesia yang tewas di Malaysia.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, sejak awal kabar meninggalnya Adelia mencuat, Kemenlu langsung melakukan kontak dengan KJRI dan KBRI di Malaysia.
"Dapat saya pastikan bahwa kami akan melakukan pendampingan hukum. Dalam arti, kasusnya itu akan kami ikuti terus," kata Retno kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Retno berharap, dengan pendampingan hukum ini, tidak ada hak dari warga negara kita yang tidak terpenuhi.
"KJRI akan mengawal proses hukum dan memastikan hak-hak dapat terpenuhi, termasuk dalam hal ini, hak atas kompensasi atau disebut remedial justice," ucap Retno.
(Baca juga: Sebelum Meninggal, TKI di Malaysia Tidur di Luar Bersama Anjing)
Retno juga memastikan otoritas Malaysia sudah bergerak untuk menangani kasus ini. Bahkan Chief Minister Penang sudah menyampaikan surat dukacita.
"Yang saya pastikan adalah bahwa kami bergerak. Kami ingin memastikan hak hukum termasuk kompensasi, dan kami kawal. Apa yang terjadi pada saudara kita sudah tidak bisa kita terima," ucap Retno.
The Straits Times sebelumnya melaporkan, Adelina meninggal pada Minggu (11/2/2018) di rumah sakit. Majikannya kini sedang diselidiki atas dugaan pembunuhan.
Tetangga rumah tersebut mengklaim perempuan asal Medan itu terpaksa tidur dengan seekor anjing di beranda rumah selama sebulan terakhir sebelum ditemukan pada Sabtu (10/8/2018).