JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengkritik sikap Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief yang sempat melontarkan komentar terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan Pansus Hak Angket terhadap KPK.
Menurut Masinton, bukan ranah KPK untuk mengomentasi putusan MK tersebut.
Hal itu ia ungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III dan KPK di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).
"Bukan ranah KPK untuk mengomentari putusan MK atau pun DPR," ujar Masinton.
(Baca juga : Datangi KPK, Politisi PDI-P Masinton Pasaribu Minta Ditahan)
Masinton meminta Laode mengklarifikasi komentar yang sempat dimuat di media massa nasional.
Politisi PDI-P itu bahkan menyebut komentar Laode tidak lagi dalam norma sebagai pimpinan negara.
Ia menilai, memberikan komentar atas putusan MK bukan bagian dari tugas KPK.
"Saya minta penjelasan saudara Laode terkait pernyataan yang tidak lagi dalam norma sebagai pimpinan lembaga negara. Fokus saja tugas, jangan mengomentari hal lain. Saudara kami pilih bukan jadi pengomentar," tutur politisi dari Dapil DKI Jakarta II itu.
(baca: KPK Kecewa MK Tak Konsisten dalam Putusan Hak Angket DPR)
Masinton menegaskan, putusan MK tersebut konstitusional dan mengkonfirmasi fungsi pengawasan DPR terhadap KPK
"Putusan MK itu memuliakan pengawasan DPR. Keputusan itu inkonstitusional. Bagaimana kalau kita bilang KPK ini inkonstitusional? Tolong saudara Laode nanti beri klarifikasi yang jelas," kata Masinton.
Sebelumnya, Laode mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak angket DPR terhadap KPK.
MK menolak permohonan uji materi yang diajukan sejumlah pegawai KPK terhadap Hak Angket.
(Baca juga : Mahfud MD: Putusan MK soal Angket KPK Bertentangan dengan 4 Putusan Sebelumnya)
Dengan putusan ini, MK menyatakan, KPK bisa menjadi objek angket oleh DPR RI.
"Kami merasa agak kecewa dengan putusannya karena judicial review itu ditolak," kata Laode usai sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/2/2018).