JAKARTA, KOMPAS.com — Wilvridus Watu, pengacara keluarga Bupati Ngada Marianus Sae menyatakan, Marianus membantah tuduhan yang disangkakan KPK.
Wilvridus mengatakan, hal tersebut disampaikan saat pihaknya berbicara dengan Marianus di Gedung KPK.
"Intinya, Pak Marianus menyatakan beliau tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan kepada beliau, itu harus digarisbawahi," kata Wilvridus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
(Baca juga: Bupati Ngada Diduga Terima Rp 4,1 Miliar dari Proyek Rp 54 Miliar)
Wilvridus bersama rekannya, Vincencius Maku, mengaku ditunjuk istri Marianus sebagai pengacara keluarga.
Marianus, kata dia, belum menunjuk secara resmi pengacara untuk membela kasusnya.
Sementara itu, Vicencius belum dapat berkomentar soal dugaan Marianus akan menggunakan suap itu untuk ongkos politik dalam Pilkada NTT 2018.
"Saat ini itu masuk substansi perkara. Kami belum bisa memberikan keterangan lebih banyak karena kami harus secara legal mendapatkan kuasa dari beliau (Marianus)," ujar Vincencius.
(Baca juga: Kronologi OTT Bupati Ngada Marianus Sae)
"Nanti apa yang disampaikan kepada kami, kami akan sampaikan kepada rekan-rekan wartawan jika dibutuhkan," tambah dia.
Selain Marianus, KPK juga menetapkan Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu, sebagai tersangka.
Wilhelmus diduga menyuap Marianus Rp 4,1 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, NTT.
Wilhelmus diketahui merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek di Kabupaten Ngada sejak 2011.
(Baca juga: Ditahan KPK, Bupati Ngada Marianus Sae Bungkam)
Marianus diduga menjanjikan proyek jalan 2018 dapat digarap Wilhelmus senilai Rp 54 miliar.