Empat hakim tersebut adalah Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra dan Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, keempat hakim tersebut menyatakan bahwa KPK adalah lembaga independen sehingga tak termasuk wilayah eksekutif. Dengan demikian, harusnya DPR tak bisa menggunakan hak angket terhadap KPK.
Sedangkan Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai bahwa Pansus Angket KPK tetap tidak sah. Mahfud menegaskan, putusan MK tersebut tidak berarti apa-apa.
Sebab, pembentukan Pansus Angket KPK sendiri telah melanggar ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Pasal 201 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa keanggotaan Pansus Angket terdiri dari semua unsur fraksi yang ada di DPR.
Sementara, dalam Pansus Angket KPK, ada sejumlah fraksi yang tidak ikut ambil bagian, seperti Fraksi Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.
"Nah sekarang fraksinya di Pansus Angket tinggal enam, tak bisa pansus membuat keputusan angket," kata Mahfud.
Mahfud juga menilai, putusan MK yang diketok pada Kamis (8/2/2018) kemarin tidak bisa berlaku surut. Putusan bahwa KPK merupakan lembaga eksekutif yang merupakan obyek hak angket baru bisa diberlakukan ke depan.
(Baca juga: Mahfud MD: Pansus Angket KPK Tetap Tidak Sah)