Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasdem "Walk Out" dari Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU MD3

Kompas.com - 12/02/2018, 17:48 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Parta Nasdem memilih walk out dari rapat paripurna pembahasan revisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Ketua Fraksi sekaligu Sekjen Partai Nasdem Johnny G. Plate menyatakan fraksinya memilih walk out lantaran pembahasan revisi Undang-Undang MD3 terburu-buru. Hal itu, kata dia, terbukti dari isinya yang sebagian besar membahas penambahan kursi Pimpinan MPR dan DPR.

"Pembahasan revisi undang-undang ini oleh DPR membuat undang-undang untuk menciptakan lowongan jabatan yang akan diisi sendiri," kata Plate setelah keluar dari ruang rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Baca juga : Perjalanan Revisi UU MD3 yang Penuh Nuansa Pragmatisme Politik...

Ia menilai penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR tak berkorelasi dengan peningkatan kinerja dewan. Karena itu, revisi Undang-undang MD3 yang menitikberatkan pada penambahan kursi Pimpinan DPR dan MPR ini tidak layak disetujui.

Ia pun menyatakan banyak pasal lain terkait tata kelola anggaran dan hak imunitas anggota DPR yang memunculkan banyak protes dari publik.

Beberapa di antaranya ialah pasal 73 terkait pemanggilan paksa pihak yang menolak datang dalam pemeriksaan melalui hak yang melekat pada DPR. Selain itu, pasal 122 huruf k terkait penghinaan terhadap parlemen.

"Ini mencederai mandat rakyat bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang dan menodai demokrasi kita, kami sungguh menyesali itu," lanjut Johhny.

Baca juga : Di Draf Revisi UU MD3, MKD Bakal Lapor Polisi Bila Martabat DPR Direndahkan

Pemerintah dan delapan fraksi menyepakati pembahasan revisi Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) soal penambahan kursi Pimpinan MPR dan DPR dibawa ke rapat paripurna untuk proses persetujuan.

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (7/2/2018).

Dari 10 fraksi, dua fraksi yakni Partai Persatuan Pembangunan dan Nasdem menolak membahas hal ini dalam rapat paripurna.

Kedua fraksi ini tidak menyepakati usulan mayoritas fraksi dan pemerintah soal penambahan 3 kursi Pimpinan MPR dengan cara diberikan langsung kepada partai pemenang pemilu legislatif yakni PDI-P.

Baca juga : Pengamat: Revisi UU MD3 Hanya untuk Penuhi Syahwat Politik

Selain untuk PDI-P, tambahan kursi pimpinan juga akan diberikan kepada dua partai lain yang berdasarkan perolehan suara masuk dalam 7 besar. Dua partai ini belum mendapat kursi Pimpinan MPR yakni Gerindra dan PKB.

"Jadi satu kursi untuk nomor urut 1, lalu nomor urut 3, dan 6. Kalau itu yang terjadi yang akan duduk adalah PDI-P, Gerindra, dan PKB," kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/2/2018).

Sementara itu, untuk kursi pimpinan DPR hanya ditambah 1 dan akan diisi PDI-P selaku partai pemilik kursi terbanyak. Selain itu, ada pula penambahan 1 kursi Pimpinan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Kompas TV PDI Perjuangan akan mendapat kursi pimpinan DPR melalui revisi Undang-Undang MD3.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com