JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan pihaknya tak bisa mengentikan proses hukum menjelang dan sesudah penetapan calon kepala daerah. Sebab, KPK tidak bisa menghentikan proses operasi tangkap tangan (OTT) yang telah didukung sejumlah bukti kuat.
Menjelang pilkada 2018, KPK telah menangkap dua calon kepala daerah. Pertama calon Bupati Jombang Nyono Suharli dan kedua calon Gubenernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae.
"Kalau KPK, yang namanya OTT enggak bisa berhenti. Begitu ada alat bukti yang kuat kami harus bertindak," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Baca juga : Ini Alasan KPU Tetap Menetapkan Bupati Ngada sebagai Cagub NTT
Ia pu berpesan kepada calon kepala daerah di pilkada 2018, khususnya bagi petahana agar tak menggunakan APBD untuk membiayai kampanye.
"Oleh karena itu kami pesan tolong teman-teman yang ikut dalam proses Pilkada terutama yang masih menjabat, tolong dijaga betul supaya tidak mempergunakan dana publik, dana APBD untuk membiayai mereka di dalam pilkada," lanjut Agus.