Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Diminta Sikapi soal Desakan Arief Mundur sebagai Hakim MK

Kompas.com - 12/02/2018, 14:59 WIB
Kristian Erdianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa menilai bahwa Presiden Joko Widodo harus mengambil sikap terkait munculnya desakan kalangan masyarakat sipil yang meminta Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mundur dari jabatannya.

Menurut Desmond, Presiden memiliki kewenangan untuk mencopot Arief sebagai hakim konstitusi melalui pembatalan keputusan presiden (keppres).

"Sekarang urusannya ke Pak Jokowi. Pak Jokowi yang cabut keppres. Saya pikir desakannya harus ke Pak Jokowi," ujar Desmond saat ditemui di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Desmond pun mencontohkan saat Presiden Jokowi batal melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri.

Presiden Jokowi mengusulkan calon baru, yakni Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang saat itu menjabat wakil kepala Polri.

Pencalonan Budi Gunawan sebagai kepala Polri telah menimbulkan perbedaan pendapat di masyarakat. Presiden Jokowi pun memutuskan hal itu untuk menciptakan ketenangan.

"Kan ada contohnya, Pak Budi Gunawan sudah dipilih oleh Komisi III. Keppres-nya tidak jadi turun dan tidak jadi kapolri. Sekarang tinggal di tangan Pak Jokowi," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra itu.

(Baca juga: Desmond Ungkap Isi Lobi Politik yang Dilakukan Ketua MK Arief Hidayat)

Sebelumnya, sebanyak 54 guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia mendesak agar Arief Hidayat mundur dari jabatannya sebagai ketua dan hakim MK.

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti mengatakan, pernyataan agar Arief mundur dari jabatannya akan disampaikan dalam bentuk surat kepada Arief dan tembusan kepada delapan hakim konstitusi.

Pernyataan surat tersebut dilatarbelakangi adanya penjatuhan dua sanksi etik yang diberikan Dewan Etik MK kepada Arief Hidayat, sekaligus menjaga martabat dan kredibiltas MK di mata publik.

Selama menjabat sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

(Baca juga: Jubir MK Akan Sampaikan Desakan Masyarakat Sipil kepada Ketua MK Arief Hidayat)

Pada 2016 lalu, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Pemberian sanksi dilakukan lantaran Arief dianggap melanggar etika dengan membuat surat titipan atau katebelece kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono untuk "membina" seorang kerabatnya.

Dalam katebelece yang dibuat Arief itu terdapat pesan kepada Widyo Pramono agar bisa menempatkan salah seorang kerabatnya dengan bunyi pesan, "mohon titip dan dibina, dijadikan anak Bapak".

Kerabat Arief yang "dititipkan" itu saat ini bertugas di Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, dengan pangkat Jaksa Pratama/Penata Muda IIIC.

Untuk kali kedua, Dewan Etik MK menyatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran ringan. Arief dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi di DPR, Rabu (6/12/2017).

Atas putusan tersebut, Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief. 

Kompas TV Arief dinilai pernah terbukti melanggar etik dan kehilangan kepercayaan dalam memimpin mahkamah konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com