Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi III: Arief Hidayat Tak Layak Jadi Hakim MK

Kompas.com - 12/02/2018, 13:34 WIB
Kristian Erdianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menilai, wajar munculnya desakan dari masyarakat sipil agar Arief Hidayat mundur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.

Desmond menilai, secara etika Arief tidak layak untuk menjadi hakim konstitusi.

"(Desakan) itu sesuatu yang wajar, menurut saya, secara etika orang itu (Arief) tidak layak," ujar Desmond saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/2/2018).

(Baca juga : 54 Guru Besar Minta Arief Hidayat Mundur sebagai Hakim MK)

Menurut Desmond, Arief Hidayat harus segera mundur dari jabatannya sebagai hakim MK.

Jika tidak, kata dia, maka publik akan menilai Arief lebih mementingkan soal kekuasaan ketimbang etika.

"Akhirnya nanti kita akan lihat, kalau bertahan berarti kekuasaan lebih penting daripada etik, berarti enggak layak kan dia," kata Desmond.

Selain itu, Desmond juga mengkritik putusan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Arief Hidayat tidak terbukti melakukan lobi-lobi politik saat bertemu dengan pimpinan komisi III.

(Baca juga : Ini Isi Surat 54 Guru Besar yang Minta Arief Hidayat Mundur dari MK)

Pertemuan tersebut terjadi sebelum uji kepatutan dan kelayakan terkait pencalonan kembali Arief Hidayat sebagai Hakim MK.

Menurut Desmond, pada pertemuan tersebut, jelas terjadi lobi antara Arief dan sejumlah pimpinan Komisi III agar Arief terpilih kembali sekaligus tetap menjadi ketua MK.

Saat itu, kata Desmond, Arief mengungkapkan, jika ia tidak terpilih, maka Saldi Isra yang akan memegang jabatan Ketua MK.

"Ya, bukan lobi-lobi lagi itu namanya. Dia (Arief) bilang kalau dia tidak dipilih kembali oleh DPR, maka yang akan jadi ketua di sana dia bilang Saldi Isra. Saldi Isra dianggap oleh orang-orang berpihak pada KPK. Jadi dia seperti memberikan penjelasan agar dipilih kembali," ungkapnya.

Kompas.com masih mencoba meminta klarifikasi dari Arief terkait pernyataan Desmond tersebut.

(Baca juga : Tolak Mundur, Arief Hidayat Pertaruhkan Marwah MK)

Berbagai pihak menyuarakan agar Arief mundur sebagai hakim MK. Terakhir, suara tersebut disampaikan 54 guru besar dan profesor dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga di Indonesia.

Selama menjabat sebagai Ketua MK, Arief Hidayat telah dua kali terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pada 2016 lalu, Arief Hidayat pernah mendapatkan sanksi etik berupa teguran lisan dari Dewan Etik MK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com