Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Suap Bupati Ngada: Diberikan Kartu ATM Atas Nama Orang Lain

Kompas.com - 12/02/2018, 12:00 WIB
Robertus Belarminus,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan, sebagian suap untuk Bupati Ngada Marianus Sae diberikan dengan cara transfer ke rekening.

Seperti diketahui, Marianus menerima suap dari Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Menurut Basaria, Wilhelmus mentransfer sejumlah uang ke rekening yang dibuka atas namanya. ATM dari rekening tersebut kemudian diberikan kepada Marianus.

"WIU (Wilhelmus) membuka rekening atas namanya sejak 2011, dan memberikan ATM bank tersebut pada 2015 kepada MSA (Marianus)," kata Basaria, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Dalam catatan sementara yang diketahui KPK, lanjut Basaria, Marianus pernah mendapatkan transfer pada Desember 2017 Rp 2 miliar ke rekening bank Wilhelmus.

Sisanya diberikan secara tunai yakni Rp 1,5 miliar pada November 2017 di Jakarta. Selanjutnya pada 16 Januari 2018 senilai Rp 400 juta di rumah bupati.

(Baca juga: Bupati Ngada Diduga Terima Rp 4,1 Miliar dari Proyek Rp 54 Miliar)

 

Terakhir yakni Rp 200 juta yang juga diberikan di rumah bupati pada 6 Februari 2018. Total suap untuk politisi PDI Perjuangan itu yakni Rp 4,1 miliar.

Kasus ini mirip yang terjadi pada kasus suap yang melibatkan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Antonius Tonny Budiono. Tonny saat itu juga menerima suap melalui ATM.

Dalam kasus Marianus, KPK menduga modus ini dipakai agar tidak mudah untuk dideteksi penegak hukum.

"ATM ini nyaman. Kalau miliaran harus bawa koper dan mudah dideteksi. Setiap saat modus para pelaku tindak pidana korupsi pasti akan berkembang. Otomatis akan dipaksa mengikuti perkembangan," ujar Basaria.

Dalam kasus ini, Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Pengadilan menyatakan Adi Putra Kurniawan terbukti menyuap mantan dirjen hubla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com