JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra mengatakan, operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, tidak menggugurkan kepesertaannya dalam Pilkada Serentak 2018.
Marianus Sae sendiri sudah berstatus tersangka.
“Ya tetap sama seperti Jombang (Nyono). Dia tetap berlaku. Dia tetap sah menjadi calon,” kata Ilham ditemui di sela-sela pembekalan untuk timsel calon anggota KPU Kabupaten/Kota, di Jakarta, Senin (12/2/2018).
Bahkan, lanjut Ilham, Marianus tetap diperbolehkan melakukan kampanye apabila lolos sebagai peserta Pilkada Serentak 2018.
Marianus bersama pasangan calonnya, yakni Emilia Julia Nomleni, telah dinyatakan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT oleh KPU NTT.
Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Dia tetap kampanye, boleh. Sampai pidananya berkekuatan hukum tetap,” jelas Ilham.
(Baca juga: Berstatus Tersangka, Bupati Ngada Tetap Sah sebagai Paslon jika Penuhi Syarat)
Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, sesuai regulasinya, sepanjang belum ada putusan hukum tetap (inchract), Marianus tetap sah menjadi paslon jika memenuhi syarat.
Dia mengatakan, apabila sudah ada putusan hukum tetap dan dinyatakan bahwa Marianus bersalah, maka yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai paslon.
Akan tetapi, lanjutnya, kapan putusan hukum tetap itu dikeluarkan juga menjadi dimensi tersendiri.
“Kalau putusan inchract-nya keluar pada saat Pilkada sudah selesai, ya tidak memberi makna apa-apa pada proses tahapan,” terang Arief.
Proyek jalan Rp 54 miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.
Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.
(Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai Tersangka)
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara pagi tadi disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberikan hadiah atau janji ke Bupati Ngada terkait proyek di NTT," kata Basaria.
Basaria mengatakan, Marianus menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada. Proyek jalan tersebut senilai Rp 54 miliar.
Marianus menjanjikan proyek-proyek jalan tersebut dapat digarap oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.