Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjaring OTT KPK, Bupati Ngada Tetap Boleh Kampanye

Kompas.com - 12/02/2018, 11:23 WIB
Estu Suryowati,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Ilham Saputra mengatakan, operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae, tidak menggugurkan kepesertaannya dalam Pilkada Serentak 2018.

Marianus Sae sendiri sudah berstatus tersangka.

“Ya tetap sama seperti Jombang (Nyono). Dia tetap berlaku. Dia tetap sah menjadi calon,” kata Ilham ditemui di sela-sela pembekalan untuk timsel calon anggota KPU Kabupaten/Kota, di Jakarta, Senin (12/2/2018).

Bahkan, lanjut Ilham, Marianus tetap diperbolehkan melakukan kampanye apabila lolos sebagai peserta Pilkada Serentak 2018.

Marianus bersama pasangan calonnya, yakni Emilia Julia Nomleni, telah dinyatakan sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT oleh KPU NTT.

Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Dia tetap kampanye, boleh. Sampai pidananya berkekuatan hukum tetap,” jelas Ilham.

(Baca juga: Berstatus Tersangka, Bupati Ngada Tetap Sah sebagai Paslon jika Penuhi Syarat)

Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, sesuai regulasinya, sepanjang belum ada putusan hukum tetap (inchract), Marianus tetap sah menjadi paslon jika memenuhi syarat.

Dia mengatakan, apabila sudah ada putusan hukum tetap dan dinyatakan bahwa Marianus bersalah, maka yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai paslon.

Akan tetapi, lanjutnya, kapan putusan hukum tetap itu dikeluarkan juga menjadi dimensi tersendiri.

“Kalau putusan inchract-nya keluar pada saat Pilkada sudah selesai, ya tidak memberi makna apa-apa pada proses tahapan,” terang Arief.

 

Proyek jalan Rp 54 miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Marianus Sae sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur.

Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.

(Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai Tersangka)

Penetapan tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup, Kaesang: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com