Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kado Pahit untuk Bupati Ngada Jelang Hari Menentukan...

Kompas.com - 12/02/2018, 08:38 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Senin (12/2/2018) harusnya jadi hari yang menentukan bagi Bupati Ngada Marianus Sae. Ia semestinya tengah menanti pengumuman yang akan disampaikan Komisi Pemilihan Umum Daerah Nusa Tenggara Timur mengenai penetapan calon gubernur NTT.

Marianus merupakan salah satu calon yang mendaftar sebagai calon gubernur NTT, berpasangan dengan berpasangan Emilia J Nomleni sebagai calon wakil gubernurnya.

Pasangan ini mendaftar ke KPUD dengan diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Namun, jelang momen penetapan calon tersebut, Marianus justru mendapat kado pahit. Ia hari ini terkurung di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, di Kuningan, Jakarta. Ia terjaring operasi tangkap tangan dan dibawa ke KPK sejak Minggu (11/2/2018).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengonfirmasi hal tersebut.

"Bupati Ngada (yang tertangkap)," kata Febri.

Menurut Febri, Bupati Ngada yang ditangkap bersama satu orang lainnya tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan kemarin petang, tepatnya pada pukul 17.20 WIB.

(Baca juga: Terakhir Dilaporkan pada 2015, Ini Kekayaan Bupati Ngada yang Ditangkap KPK)

Namun, Febri belum mengungkapkan penangkapan itu terkait kasus apa. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum Marinus Sae.

Rencananya, jumpa pers mengenai penangkapan Marianus Sae baru akan digelar pada hari ini, Senin.

 

Kontroversial

Marianus Sae adalah sosok yang kontroversial. Ia tercatat pernah meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja untuk memblokir Bandara Turelelo Soa.

Perintah ini muncul akibat Marianus tidak mendapat tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa.

Tindakan kontroversial itu dilakukan Marianus pada 21 Desember 2013 silam.

Akibat tindakan itu, pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut akhirnya terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.

Demikian pula dengan pesawat Merpati nomor penerbangan 6516 dari Kupang-Soa batal mendarat di Bandara Turelelo-Soa. Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita.

(Baca juga: Bupati Ngada Jadi Tersangka Kasus Blokade Bandara)

Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak sebab anggota Pol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara. Apalagi saat itu tidak ada aparat kepolisian di Bandara Soa.

Aksi tersebut sempat membuat Marianus menjadi sorotan publik. Tak hanya itu, ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Marianus diangga melanggar Pasal 421 dengan memerintah orang lain untuk melanggar hukum dan diancam hukuman 2,8 tahun penjara. Namun, kelanjutan kasus tersebut tak jelas sampai sekarang.

Pada 2015, ia justru kembali terpilih kembali sebagai Bupati Ngada untuk kedua kalinya.

 

Tak Gugur

Marianus Sae bukan calon kepala daerah 2018 pertama yang ditangkap KPK. Sebelumnya, bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang akan kembali maju di Pilbup Jombang 2018, juga ditangkap oleh lembaga antirasuah.

Namun, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, kepesertaan Nyono Suharli Wihandoko dalam Pilkada 2018 tetap berlanjut.

(Baca juga: Fakta Seputar Pilkada NTT: Perang Bintang)

 

Status sebagai peserta pilkada tetap melekat kendati Nyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur.

"Status pendaftarannya tetap terdaftar," kata Arief kepada Kompas.com, Senin (5/2/2018).

Arief menyebut, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka masih bisa mendaftar sebagai peserta pemilu sepanjang belum ada keputusan hukum menjadi terpidana.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.

Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan, "Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak dalam penjara".

Kompas TV Sejumlah pengurus DPC PDI Perjuangan Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur mengundurkan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com