Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak sebab anggota Pol PP yang menduduki landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara. Apalagi saat itu tidak ada aparat kepolisian di Bandara Soa.
Aksi tersebut sempat membuat Marianus menjadi sorotan publik. Tak hanya itu, ia juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Marianus diangga melanggar Pasal 421 dengan memerintah orang lain untuk melanggar hukum dan diancam hukuman 2,8 tahun penjara. Namun, kelanjutan kasus tersebut tak jelas sampai sekarang.
Pada 2015, ia justru kembali terpilih kembali sebagai Bupati Ngada untuk kedua kalinya.
Tak Gugur
Marianus Sae bukan calon kepala daerah 2018 pertama yang ditangkap KPK. Sebelumnya, bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang akan kembali maju di Pilbup Jombang 2018, juga ditangkap oleh lembaga antirasuah.
Namun, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, kepesertaan Nyono Suharli Wihandoko dalam Pilkada 2018 tetap berlanjut.
(Baca juga: Fakta Seputar Pilkada NTT: Perang Bintang)
Status sebagai peserta pilkada tetap melekat kendati Nyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur.
"Status pendaftarannya tetap terdaftar," kata Arief kepada Kompas.com, Senin (5/2/2018).
Arief menyebut, seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka masih bisa mendaftar sebagai peserta pemilu sepanjang belum ada keputusan hukum menjadi terpidana.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017.
Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan, "Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap, terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis), terpidana karena alasan politik, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara wajib secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pidana tidak dalam penjara".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.