JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menganggap penghidupan kembali Pasal 238 Rancangan KUHP tentang penghinaan presiden bisa disalahgunakan oleh pihak yang berkuasa.
Menurut dia, aturan tersebut bisa dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik.
"Selain menuntut murni yuridis, tapi juga bisa memukul lawan politik atas perbedaan pendapat," ujar Fickar melalui keterangan tertulis, Senin (12/2/2018).
"Apalagi dikaitkan dengan Pasal 7 UUD 1945 tentang mekanisme pemakzulan presiden karena presiden melakukan kejahatan berat, termasuk korupsi," lanjut dia.
Di samping itu, Fickar menganggap penerapan pasal penghinaan presiden merupakan langkah mundur dalam berdemokrasi. Menurut dia, pasal tersebut tidak tepat diatur di Indonesia yang berdiri dengan sistem demokratis.
"Pada negara demokrasi seperti Indonesia, norma pasal itu sudah tidak cocok," kata Fickar.
Bahkan, kata Fickar, di Belanda pun pasal tersebut sudah dicabut dan tak lagi berlaku. Ia menganggap pasal penghinaan presiden merupakan pasal karet yang multi tafsir dalam penerapannya.
Pasal tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 lalu. Presiden, kata Fickar, bukan termasuk simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No 24 tahun 2009. Yang dimaksud dengan simbol negara itu adalah bendera, bahasa, dan lambang negara Pancasila.
(Baca juga: Indonesia Bukan Negara Monarkhi, Tidak Relevan Gunakan Pasal Penghinaan Presiden)
"Karena itu, MK selain membatalkan norma penghinaan kepada presiden, juga menurunkan gradasi Pasal 207 KUHP penghinaan terhadap pejabat publik sebagai delik aduan," kata dia.
Fickar mengatakan, dasar penurunan gradasi sifat delik menjadi aduan berdasar pada asas persamaan di depan hukum yang diatur dalam UUD 1945 terkait hak asasi manusia.
Oleh karena itu, jika DPR dan pemerintah memberlakukan secara khusus ketentuan penghinaan terhadap presiden, maka akan bertentangan dengan konstitusi.
Formulasi
Jika DPR dan pemerintah masih berkeras membuat ketentuan itu, kata Fickar, ada beberapa formulasi yang perlu disusun agar tidak bertentangan dengan HAM.
Pertama, sebagaimana aturan mengenai pencemaran nama baik, maka penanganan kasus itu harus berdasarkan delik aduan. Kemudian, ancaman hukumannya juga tidak terlalu berat, yakni di bawah lima tahun.
"Agar tidak bisa ditahan dan agar tidak dijadikan alat oleh siapapun, termasuk pejabat publik, bahkan Presiden, untuk memukul lawan politiknya," kata Fickar.
(Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden Jadi Polemik, Ini Kata Ketua DPR)
Pasal 238 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori I.
Sedangkan, pasal 238 ayat (2) berbunyi, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan, ada beberapa poin yang belum disepakati, yakni mengenai besaran ancaman pidana hingga jenis delik yang akan diterapkan dalam pasal ini.
Bamsoet mendorong Panja RUU KUHP dan pemerintah bisa segera menemukan formulasi terbaik. Ia berharap kepentingan rakyat untuk mengkritik pemerintah tetap tidak terhalang dengan adanya pasal penghinaan presiden ini.
“Kami harapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dicapai rumusan yang baik yang disepakati antara pemerintah dan DPR tanpa mengesampingkan kepentingan rakyat,” ujar Bamsoet.