Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa, Eks Jurnalis BBC yang Dilaporkan Romahurmuziy Tak Ditahan

Kompas.com - 10/02/2018, 05:38 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri tidak menahan mantan jurnalis BBC Asyari Usman usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/2/2018) malam. Asyari dijemput paksa oleh penyidik pada Kamis (8/2/2018) malam.

"Asyari tidak ditahan dan diperbolehkan meninggalkan Bareskrim," ujar Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim Pusat Mahendradatta kepada Kompas.com.

Asyari diperiksa sebagai tersangka dalam kasua dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Romi.

Mahendradatta sebelumnya menyatakan bahwa Asyari dibawa polisi tanpa adanya panggilan pemeriksaan. Asyari pun tak tahu dirinya dilaporkan ke polisi dan sudah jadi tersangka.

Baca juga : Ditangkap dan Diperiksa sebagai Tersangka, Eks Jurnalis BBC Tak Tahu Dilaporkan Romahurmuziy

Meski begitu, kata Mahendradatta, pihaknya belum mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan.

"Karena pihak Polri dan tersangka juga saling kooperatif. Polisi mau mendengarkan pertimbangan kita," kata dia.

Mahendradatta berharap kasus Asyari dapat diselesaikan secara baik-baik tanpa menimbulkan kegaduhan. Ia pun menghindari agar isu tak menjadi liar.

Menurut Asyari, kata Mahendradatta, ia didatangi petugas Bareskrim pada Kamis malam untuk diperiksa keesokan harinya. Asyari tidak tahu bahwa dia dilaporkan oleh Romi.

Baca juga : Dicopot karena Tolak Usung Djarot-Sihar, Ini Kata Ketua PPP Sumut

Akhirnya upaya jemput paksa dilakukan. Padahal, sebelumnya sekalipun Asyari belum pernah diperiksa.

Sebelumnya, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Safrudin menyebut Asyari dianggap mencemarkan nama baik melalui tulisan yang diunggah di salah satu media online.

Ansyari menulis di media teropongsenayan.com berjudul "Dukung Djarot-Sitorus: Ketum PPP Menjadi 'Politisex Vendor'".

Dalam tulisan itu, Ansyari menyebut Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy atau Romi sebagai sosok diktaktor dan oportunis karena mengusung pasangan Djarot dan Sihar Sitorus dalam Pilkada Sumatera Utara.

Baca juga : Disindir sebagai Barang Impor di Pilkada Sumut, Djarot Senyum

"Ketua Umum PPP kini menjadi langganan “Om-om Politik” yang menjanjikan macam-macam kepada Dik Romi," demikian bunyi salah satu kalimat yang ditulis Ansyari.

Asep mengatakan, penyidik belum menentukan status Ansyari saat ini.

"Kita sedang melakukan pemeriksaan," kata Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
 ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com